Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
7.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7);
8.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan
mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB dalah Pajak
atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli,
tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
5.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
6.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen
yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB
adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah
serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi
Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan
pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan
secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.
9.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah
dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan
Bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian
Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas Kendaraan Bermotor
dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
10.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda
regident Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi
pengoperasian Kendaraan Bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan
spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia, memuat
nomor register Kendaraan Bermotor dan masa berlaku, serta dipasang pada
Kendaraan Bermotor.
11.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah
tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka
yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/ atau
seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Kendaraan Bermotor.
12.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ
adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan Bermotor sebagai
dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
13.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat SPPKB
adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, pendaftaran Kendaraan
Bermotor, dasar penetapan Pajak, permohonan penetapan SWDKLLJ dan berfungsi
sebagai pernyataan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
14.
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat
yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, TNKB,
dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan
SWDKLLJ.
15.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP
adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi
STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB,
dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
16.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
17.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
18.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
19.
Badan Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan
pengelolaan atas SWDKLLJ dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjadi
pedoman Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan administrasi pembayaran PKB,
BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB melalui Samsat.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Link download Permendagri Nomor16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang
Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri
atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi PPKB,
BBNKB dan Opsen PPKB dan BBNKB. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI - PERMENDAGRI NOMOR 16 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem