Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air
yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang
berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak
kendaraan bermotor yang bersangkutan.
2.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
4.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak
atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
5.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami
perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
6.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga
pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
7.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah
Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami
perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya.
8.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
9.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan
berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
10.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan
pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh
tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak
melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi
tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
11.
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan Alat Berat.
12.
Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum
Alat Berat yang bersangkutan.
13.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
16.
Hari adalah hari kerja.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan
terhadap jenis
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. Penghitungan
dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a)
NJKB; dan b)
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau
pencemaran lingkungan akibat
penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas
Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. NJKB
ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga jual kendaraan tanpa
adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB
ditetapkan dengan pengurangan Pajak pertambahan nilai. NJKB dijadikan
dasar pengenaan BBNKB.
NJKB
Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan
berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.Bobot dinyatakan
dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut: a)
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam
batas toleransi; dan b)
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas
toleransi.
Bobot
dihitung berdasarkan faktor-faktor: a)
Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat
Kendaraan Bermotor; b)
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar
bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis
energi terbarukan; dan c)
jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang
dibedakan berdasarkan isi silinder.
Koefisien
meliputi: a)
mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua,
sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien
sama dengan 1 (satu); b)
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima); c)
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); d)
blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085
(satu koma nol delapan puluh lima); e)
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); f)
light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
dan g)
truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
Dalam
rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah
beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien dapat dilakukan penyesuaian.
Ketentuan mengenai penyesuaian diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penghitungan
dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. NJAB
ditetapkan berdasarkan
HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan
Desember tahun Pajak sebelumnya. NJAB
dan penyusutan NJAB untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendagri Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB,
BBNKB, dan PAB Tahun 2025
Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link
dowload Salinan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Dasar
Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor), BBNBK (Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor), dan PAB (Pajak Alat Berat) Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI ATAU PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem