Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ
Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan
Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden
Berdasarkan Arahan Presiden, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk memberikan kepastian hukum dan
kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan
program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden
dengan penunjukan langsung, diperlukan
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan
penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan
pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan
Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah,
dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.
Peraturan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi
pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna
melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan
Presiden dengan Penunjukan Langsung.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan LKPP Nomor 2
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan
Penunjukan Langsung
Link download Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah,
Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden
Posting Komentar untuk "PERATURAN LKPP NOMOR 2 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem