zmedia

PERATURAN LKPP NOMOR 2 TAHUN 2025

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025


Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk  memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden dengan penunjukan langsung,  diperlukan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan penunjukan langsung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden berdasarkan arahan Presiden; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden.


Peraturan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan pedoman bagi pelaku pengadaan untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah guna melaksanakan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden dengan Penunjukan Langsung.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung

 


Link download Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, Dan/Atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden

 


Posting Komentar untuk "PERATURAN LKPP NOMOR 2 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter