PERATURAN BPOM NOMOR 16 TAHUN 2025

Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat


Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat, duterbitkan dengan pertimbangan. bahwa untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan, perlu penguatan sistem pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan secara terpadu melalui peran serta masyarakat secara partisipatif, kolaboratif, dan edukatif.

 

Dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat ini yang dimaksud dengan: 1) Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi; 2) Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 3) Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 4) Masyarakat adalah pihak selain pemerintah secara perorangan ataupun institusi/ organisasi/lembaga, baik dari dunia usaha, akademik, organisasi kemasyarakatan, komunitas, dan media.

 

Ditegaskan dalam peraturan ini bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan terkait pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan.

 

Peran serta Masyarakat dilaksanakan: a) secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan; dan b) dengan objektif dan tidak memiliki benturan kepentingan.

 

Benturan kepentingan merupakan situasi dimana Masyarakat yang melaporkan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

 

Peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan berupa: a) pemberian informasi dan/atau laporan kepada Kepala Badan; dan/atau b) keikutsertaan dalam penyebaran informasi kepada Masyarakat, tentang keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sesuai dengan pedoman pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui peran serta Masyarakat.

 

Peran serta Masyarakat dalam pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk pengaduan Masyarakat kepada Kepala Badan. Adapun pemberian informasi dan/atau laporan dapat dilaksanakan berdasarkan hasil: survei; penelitian termasuk hasil pengkajian dan/atau pemantauan; dan/atau pengujian yang dilakukan oleh laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat

 



Link download Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Sediaan Farmasi Dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERATURAN BPOM NOMOR 16 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter