Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui partisipasi aktif pemangku kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat; c) bahwa dengan meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika hingga ke seluruh lapisan masyarakat diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan melalui partisipasi aktif bersama seluruh lapisan masyarakat dalam suatu landasan hukum yang terarah dan terpadu; d) bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika yang telah berkembang dan meluas hingga menyasar seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah pedesaan, diperlukan suatu landasan hukum berupa gerakan dan panduan yang terarah dan terpadu.
Dalam Peraturan
BNN Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba ini yang dimaksud
dengan:
1. Desa Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut Desa
Bersinar adalah wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria
tertentu dimana terdapat pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilaksanakan secara masif.
2. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disingkat
P4GN adalah program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika
Nasional.
3. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan
nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat Kecamatan.
6. Satuan Tugas Desa Bersinar adalah kelompok atau tim yang
dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah pada tingkat Desa/Kelurahan untuk menangani
permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
7. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan prekursor Narkotika.
8. Kepala Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut
Kepala Badan adalah Pemimpin Badan Narkotika Nasional.
9. Badan Narkotika Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut
BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
BNN di daerah provinsi.
10. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan
tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan
Desa Bersinar bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat
pedesaan dalam mewujudkan P4GN. Penyelenggaraan Desa Bersinar sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan asistensi oleh kedeputian yang mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan P4GN di bidang pencegahan. Penyelenggaraan Desa Bersinar dilaksanakan
dengan tahapan: a) pembentukan Desa Bersinar; b) pelaksanaan Desa Bersinar; dan
c) evaluasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan BNN (Badan Narkotika Nasional) Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba
Link
download Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025
Demikian
informaasi tentang Link download Salinan Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Desa Bersih Narkoba. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERATURAN BNN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN DESA BERSIH NARKOBA "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem