Pada postingan ini admin akan membagiksan salinan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Peraturan BAN PT) Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul atau Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 tentang IAPT 4.1. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul.
Dasar hukum diterbitkannya
Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan
Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2. Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025
tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 661);
3. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian,
Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 51);
4. Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
381/P/2021 tentang Anggota Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Periode 2021-2026;
5. Peraturan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
6. Peraturan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Sistem Akreditasi
Nasional Pendidikan Tinggi;
7. Peraturan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan Penyusunan
Instrumen Akreditasi;
Memperhatikan: Surat dari
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Nomor1976/BAN-PT/LL/2025 Tanggal 1 Desember 2025 Hal Penyampaian Usulan
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.1.
Isi Peraturan BAN PT Nomor 35
Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status
Terakreditasi Dan Status Terakreditasi Unggul menyatakan bahwa Instrumen
Akreditasi Perguruan Tinggi untuk
a. Perolehan Status
Terakreditasi;
b. Perpanjangan Status
Terakreditasi; serta
c. Perolehan dan Perpanjangan
Status Terakreditasi Unggul
selanjutnya disebut IAPT 4.1,
tercantum dalam lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) ini, dan merupakan kesatuan integral dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan BAN-PT ini.
IAPT 4.1 terdiri atas:
1. Naskah Akademik IAPT 4.1;
2. Kriteria, Indikator, dan
Prosedur Asesmen IAPT 4.1;
3. Sistem dan Acuan Penilaian
untuk:
a.
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
b.
Perguruan Tinggi Negeri Akademik;
c.
Perguruan Tinggi Swasta Akademik;
d.
Perguruan Tinggi Akademik Pendidikan Jarak Jauh;
e.
Perguruan Tinggi Negeri Vokasi;
f.
Perguruan Tinggi Swasta Vokasi;
g.
Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan
h.
Perguruan Tinggi Akademi Komunitas;
4. Panduan Penyusunan:
a.
Laporan Evaluasi Diri; dan
b.
Laporan Kinerja Perguruan Tinggi;
Tata cara pengajuan dan
mekanisme akreditasi dengan menggunakan IAPT 4.1 diatur lebih lanjut oleh Dewan
Eksekutif (DE) BAN-PT.
Peraturan BAN-PT ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Pemberlakuan IAPT 4.1 dilaksanakan paling lama
6 (enam) bulan) setelah Peraturan BAN-PT ini ditetapkan. DE menetapkan
pemberlakuan IAPT 4.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah:
a.
menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba IAPT 4.1; dan
b.
menyelesaikan persiapan hal-hal teknis dan administratif terkait pelaksanaan
akreditasi perguruan tinggi menggunakan IAPT 4.1.
Pada saat IAPT 4.1 mulai
berlaku, a) Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan
dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi
Melalui Mekanisme Automasi; b) Peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk
Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; dan c) Peraturan
BAN-PT Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi
untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Untuk Status Terakreditasi Dan Status
Terakreditasi Unggul
Link download Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi IAPT 4.1
Demikian informasi tentang
Link download Salinan Peraturan BAN PT Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Instrumen
Akreditasi IAPT 4.1. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERATURAN BAN PT NOMOR 35 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem