Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi atau Monev Penyediaan Sarana Dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan. Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara. Salah satu bentuk pelayanan publik berupa pelayanan dengan perlakuan khusus, dimana berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa “penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Bahwa masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Link download Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi atau Monev Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan. (DISINI)
Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi atau Monev Penyediaan Sarana Dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PEDOMAN MENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG MONEV PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA RAMAH KELOMPOK RENTAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem