PANDUAN SURVEILANS KUALITAS AIR MINUM RUMAH TANGGA

Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026


Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Surveilans kualitas air minum menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan air minum.

 

Surveilans KAMRT merupakan proses rangkaian pelaksanaan surveilans kualitas air minum yang dilakukan dengan melakukan pengisian kuesioner, pelaksanaan IKL pada sarana air minum, dan pengujian kualitas air minum yang dilakukan bersamaan pada satu waktu. Surveilans KAMRT dilakukan untuk mendapatkan potret ketersediaan data kualitas air minum di kabupaten/kota. Hasil tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang, kepada provinsi dan Direktorat Penyehatan Lingkungan. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk:

a. Perbaikan perencanaan;

b. Strategi Pengawasan Kualitas Air Minum;

c. Evaluasi pada penyelenggara air minum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dari hulu hingga hilir;

d. Menjamin mutu yang aman sampai di tingkat rumah tangga;

e. Data dasar bagi perangkat daerah dan stakeholder untuk perencanaan, penyusunan kerangka regulasi, penyusunan kebijakan, serta penganggaran operasional teknis dalam mencapai air minum aman 45% di tahun 2030.

 

Sasaran pelaksanaan kegiatan surveilans KAMRT rumah tangga ini adalah 514 kab/kota di 38 Provinsi dengan minimal sampel per kabupaten/kota sebesar 150 sampel rumah tangga. Sasaran pedoman surveilans KAMRT ini digunakan untuk petugas kesehatan lingkungan tingkat kab/kota dan puskesmas maupun puskesmas pembantu (pustu).

 

Surveilans KAMRT merupakan bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:

1. Lokasi surveilans menggunakan batasan per kabupaten/kota;

2. Data dasar pendataan adalah rumah tangga dengan memperhatikan perhitungan akses rumah tangga dengan jenis sumber sarana air minum yang diakses baik institusi, komunal, dan mandiri;

3. Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes memiliki lingkup tugas mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, peningkatan kapasitas melalui orientasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat nasional;

4. Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pembina teknis dan administratif, pengembangan kapasitas melalui orientasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat Provinsi;

5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab kegiatan, pendamping lapangan secara teknis dan administratif serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat kabupaten/kota;

6. Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) atau pemegang program kesehatan lingkungan di puskesmas sebagai pelaksana lapangan atau sebagai enumerator dalam melakukan wawancara, observasi melalui inspensi kesehatan lingkungan, memberikan edukasi melalui promosi kesehatan, melakukan analisis sampel air, serta penyampaian intervensi dalam upaya peningkatan kualitas air minum di rumah tangga. Kegiatan yang dilakukan melalui:

a) Wawancara kepada setiap rumah tangga terpilih dengan menggunakan kuesioner surveilans KAMRT untuk mendapatkan data umum terkait kondisi akses air minum serta kejadian penyakit bersumber dari air;

b) Inspeksi kesehatan lingkungan pengawasan kualitas air minum dilakukan di sarana air minum (SAM) yang diakses oleh  rumah tangga  dan  tempat penampungan sarana air minum di lingkungan rumah tangga;

c) Promosi kesehatan lingkungan kepada masyarakat agar mengakses air minum yang aman, mengolah air minum dalam rumah tangga serta mengenalkan intervensi melalui teknologi tepat guna (TTG) air minum;

d) Pengambilan sampel air minum rumah tangga pada 2 titik pengambilan sampel (akses sarana air minum utama dan siap minum);

e) Pengukuran/pengujian sampel menggunakan alat pengawasan kesehatan lingkungan (Sanitarian Kit) untuk uji kualitas air minum yang telah terkalibrasi. Bagi puskesmas atau dinas kesehata kabupaten/kota yang belum memiliki alat Sanitarian Kit juga dapat melakukan pengujian sampel air minum pada laboratorium yang terakreditasi;

f) Parameter pengujian mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehata Lingkungan, untuk standar baku mutu/parameter wajib air  minum kecuali parameter arsen, timbal dan kadmium yang tidak diwajibkan diperiksa karena tidak memungkinkan pemeriksaan menggunakan sanitarian kit;

g) Penetapan hasil uji sampel media air (fisik, kimia, dan mikrobiologi);

h) Entry data pelaporan secara lengkap yang dilakukan menggunakan aplikasi e- monev KAMRT (SIPEKAM);

i) Analisis dan interpretasi hasil pengujian.

j) Menyusun rencana tindak lanjut (sebagai bahan komunikasi risiko).

k) Sosialisasi dan advokasi.

l) Diseminasi hasil.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026.


Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026


Link download

 

Demikian informasi tentang Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

 

 

Posting Komentar untuk "PANDUAN SURVEILANS KUALITAS AIR MINUM RUMAH TANGGA "



































Free site counter


































Free site counter