Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Surveilans kualitas air minum menurut WHO (1976) adalah asesmen kesehatan masyarakat yang terus menerus dan teliti untuk memastikan keamanan dan penerimaan penyediaan air minum.
Surveilans KAMRT merupakan
proses rangkaian pelaksanaan surveilans kualitas air minum yang dilakukan
dengan melakukan pengisian kuesioner, pelaksanaan IKL pada sarana air minum,
dan pengujian kualitas air minum yang dilakukan bersamaan pada satu waktu. Surveilans
KAMRT dilakukan untuk mendapatkan potret ketersediaan data kualitas air minum
di kabupaten/kota. Hasil tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang, kepada
provinsi dan Direktorat Penyehatan Lingkungan. Hal ini dapat dimanfaatkan
untuk:
a. Perbaikan perencanaan;
b. Strategi Pengawasan
Kualitas Air Minum;
c. Evaluasi pada
penyelenggara air minum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dari hulu
hingga hilir;
d. Menjamin mutu yang aman
sampai di tingkat rumah tangga;
e. Data dasar bagi
perangkat daerah dan stakeholder untuk perencanaan, penyusunan kerangka
regulasi, penyusunan kebijakan, serta penganggaran operasional teknis dalam
mencapai air minum aman 45% di tahun 2030.
Sasaran pelaksanaan
kegiatan surveilans KAMRT rumah tangga ini adalah 514 kab/kota di 38 Provinsi
dengan minimal sampel per kabupaten/kota sebesar 150 sampel rumah tangga. Sasaran
pedoman surveilans KAMRT ini digunakan untuk petugas kesehatan lingkungan
tingkat kab/kota dan puskesmas maupun puskesmas pembantu (pustu).
Surveilans KAMRT merupakan
bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Ruang lingkup kegiatan sebagai berikut:
1.
Lokasi surveilans menggunakan batasan per kabupaten/kota;
2.
Data dasar pendataan adalah rumah tangga dengan memperhatikan perhitungan akses
rumah tangga dengan jenis sumber sarana air minum yang diakses baik institusi,
komunal, dan mandiri;
3.
Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes memiliki lingkup tugas mencakup
perumusan dan penetapan kebijakan, peningkatan kapasitas melalui orientasi
kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta
melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat nasional;
4.
Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pembina teknis dan administratif, pengembangan
kapasitas melalui orientasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
Puskesmas, serta melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan surveilans KAMRT
tingkat Provinsi;
5.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab kegiatan, pendamping
lapangan secara teknis dan administratif serta melaksanakan analisis dan
evaluasi kegiatan surveilans KAMRT tingkat kabupaten/kota;
6.
Tenaga sanitasi lingkungan (TSL) atau pemegang program kesehatan lingkungan di
puskesmas sebagai pelaksana lapangan atau sebagai enumerator dalam melakukan
wawancara, observasi melalui inspensi kesehatan lingkungan, memberikan edukasi
melalui promosi kesehatan, melakukan analisis sampel air, serta penyampaian
intervensi dalam upaya peningkatan kualitas air minum di rumah tangga. Kegiatan
yang dilakukan melalui:
a) Wawancara kepada setiap rumah tangga
terpilih dengan menggunakan kuesioner surveilans KAMRT untuk mendapatkan data
umum terkait kondisi akses air minum serta kejadian penyakit bersumber dari
air;
b) Inspeksi kesehatan lingkungan pengawasan
kualitas air minum dilakukan di sarana air minum (SAM) yang diakses oleh rumah tangga
dan tempat penampungan sarana air
minum di lingkungan rumah tangga;
c) Promosi kesehatan lingkungan kepada
masyarakat agar mengakses air minum yang aman, mengolah air minum dalam rumah
tangga serta mengenalkan intervensi melalui teknologi tepat guna (TTG) air
minum;
d) Pengambilan sampel air minum rumah tangga
pada 2 titik pengambilan sampel (akses sarana air minum utama dan siap minum);
e) Pengukuran/pengujian sampel menggunakan
alat pengawasan kesehatan lingkungan (Sanitarian Kit) untuk uji kualitas air
minum yang telah terkalibrasi. Bagi puskesmas atau dinas kesehata
kabupaten/kota yang belum memiliki alat Sanitarian Kit juga dapat melakukan
pengujian sampel air minum pada laboratorium yang terakreditasi;
f) Parameter pengujian mengacu pada
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehata Lingkungan, untuk standar baku
mutu/parameter wajib air minum kecuali
parameter arsen, timbal dan kadmium yang tidak diwajibkan diperiksa karena
tidak memungkinkan pemeriksaan menggunakan sanitarian kit;
g) Penetapan hasil uji sampel media air
(fisik, kimia, dan mikrobiologi);
h) Entry data pelaporan secara lengkap yang
dilakukan menggunakan aplikasi e- monev KAMRT (SIPEKAM);
i) Analisis dan interpretasi hasil
pengujian.
j) Menyusun rencana tindak lanjut (sebagai
bahan komunikasi risiko).
k) Sosialisasi dan advokasi.
l) Diseminasi hasil.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Panduan atau Pedoman
Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026.
Link download
Demikian informasi tentang Panduan atau Pedoman Surveilans Kualitas
Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PANDUAN SURVEILANS KUALITAS AIR MINUM RUMAH TANGGA "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem