Buku Panduan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025. Untuk mendukung Dosen di Indonesia agar dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang pendidikan tinggi serta untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia. Beasiswa ini dapat diakses oleh Dosen pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang Doktoral di Perguruan Tinggi Terbaik di Dalam Negeri dan memungkinkan untuk menempuh skema joint degree atau double degree.
Dinyatakan dalam Buku
Panduan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 merupakan Program Beasiswa Pendidikan
Indonesia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
yakni program beasiswa Pemerintah Indonesia
yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui
pendanaan dari Lembaga Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi.
Tujuan Program Beasiswa Bergelar/Degree bertujuan
untuk: a) Meningkatkan
Kualifikasi Dosen. Program
ini bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dosen melalui pemberian
beasiswa untuk studi lanjut di jenjang S3; b) Memperkuat Kapasitas dan Kompetensi Dosen. Beasiswa ini dirancang untuk memperkuat
kapasitas dan kompetensi dosen dalam bidang penelitian, pengembangan, dan
pengabdian kepada masyarakat. Dengan meningkatkan kemampuan dosen, diharapkan
dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional melalui pendidikan
tinggi; c) Membangun dan
Mengembangkan Budaya Penelitian dan Inovasi. Program ini juga bertujuan untuk membangun
dan mengembangkan budaya penelitian dan inovasi di perguruan tinggi. Dengan
meningkatkan jumlah dosen yang memiliki kualifikasi doktor, diharapkan dapat
meningkatkan kualitas penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi; d) Meningkatkan Peran
Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Nasional. Melalui peningkatan kualitas dosen, program
ini bertujuan untuk meningkatkan peran perguruan tinggi dalam mendukung
pembangunan nasional. Dosen yang berkualitas dapat menghasilkan lulusan yang
kompeten dan siap menghadapi tantangan pembangunan.
Persyaratan Pendaftar/Calon
Penerima Beasiswa
Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025 terdiri
dari persyaratan
umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK) atau paspor;
b.
memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek;
c.
memiliki usia;
a)
51 (lima puluh satu) tahun bagi yang waktu normatif program studi selama 3
(tiga) tahun;
b)
48 (empat puluh delapan) tahun bagi yang batas waktu normatif program studi
selama 4 tahun (empat) tahun.
d.
telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri sesuai dengan skema
beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh PPAPT;
e.
merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026.
f.
memiliki nilai IPK program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima)
pada skala 4 (empat);
g.
memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program
pendidikan tinggi sebelumnya;
h.
mendapat paling sedikit 1 (satu) rekomendasi dari dosen; dan
i.
memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina
Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi
Non ASN;
j.
melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi
Swasta;
k.
melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal
pendaftaran dengan ketentuan:
1.
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah
sakit/puskesmas/klinik; dan
2.
Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah
sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
l.
menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format
yang disediakan oleh PPAPT;
m.
Pendaftar tidak sedang;
1. melaksanakan pendidikan pada satuan
pendidikan lain;
2. melaksanakan Pendidikan pada jenjang
program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat;
3. berstatus sebagai calon penerima atau
penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan
pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap
Beasiswa PDDI;
4. mendaftar dan/atau menerima beasiswa
nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan
sebagai penerima beasiswa;
5. mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil
Negara sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
n.
Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1. melampirkan surat keterangan sebagai
penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau
dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. melampirkan surat persetujuan dari orang
tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00
(sepuluh ribu rupiah); dan
3. melampirkan surat permohonan pendampingan
sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
o.
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur
masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak
diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1. kelas eksekutif;
2. kelas khusus;
3. kelas karyawan;
4. kelas jarak jauh;
5. kelas yang diselenggarakan bukan di
Perguruan Tinggi induk;
6. kelas yang diselenggarakan di lebih dari
1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree);
7. kelas internasional khusus tujuan dalam
negeri;
8. kelas lainnya yang tidak memenuhi
ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
p.
Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke
instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa
yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian
diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang
membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata
1500-2000.
q.
Pendaftar menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan;
1. proposal sekurang-kurangnya memuat:
judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode
dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
2. ditulis dalam bahasa Indonesia untuk
dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
3. ditulis antara 1500 – 2000 kata.
2.
Persyaratan Khusus
a.
Persyaratan khusus penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint
degree/dual degree menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint
degree/dual degree.
b.
Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun
maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
1)
pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri,
sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); dan
2)
pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri,
sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri).
c.
apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun
maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi
penyelenggara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Buku
Panduan Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia Tahun 2025
Link download Buku Panduan
Demikian informasi tentang Buku Panduan Beasiswa Program Doktor untuk
Dosen Indonesia Tahun 2025. Semoga
aa manfaatnya
Posting Komentar untuk "PANDUAN BEASISWA PROGRAM DOKTOR UNTUK DOSEN INDONESIA TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem