Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan ini
dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai negeri sipil dalam mengembangkan
kompetensinya melalui jalur pendidikan.
KMA
Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian
Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini mempunyai tujuan: a)
menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil
Kementerian Agama; dan b) memberikan kepastian mengenai mekanisme dan ketentuan
pelaksanaan pengembangan kopetensi melalui jalur pendidikan.
Link download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag)
Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KMA NOMOR 402 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PNS KEMENAG MELALUI JALUR PENDIDIKAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem