Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang keterpaduan layanan digital nasional, perlu membentuk Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial; b) bahwa gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk untuk memastikan penyusunan dan implementasi proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial agar menjadi model percontohan nasional dalam pengembangan layanan digital terintegrasi serta mendukung tercapainya keberhasilan program prioritas nasional; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor
746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan
Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
5.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital
dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 159); dan
7.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 66);
Isi Keputusan Menpan RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial menyatakan menetapkan Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menpan
RB (Kepmenpan RB) Nomor 746 Tahun 2025 Tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan
Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada Program Bantuan Sosial melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download tentang Keputusan Menpan RB Nomor 746 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB Nomor 746 Tahun 2025 Tentang
Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital Pada
Program Bantuan Sosial Semoga ada manfaatnya.
%20Nomor%20746%20Tahun%202025%20.webp)
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN MENPAN RB ATAU KEPMENPAN RB NOMOR 746 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem