Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kode klarifikasi arsip naskah dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan kode klarifikasi arsip dalam tata naskah dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata
Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS.
Link Download Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan KPU Nomor 400 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPL, dan PPS. Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KPU NOMOR 400 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PEDOMAN TEKNIS TATA NASKAH DINAS PPK, PPL, DAN PPS "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem