Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia unggul sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; b) bahwa pengelolaan pemberian Makan Bergizi Gratis kepada kelompok sasaran dalam skala besar dan frekuensi ketat memerlukan jaminan keamanan pangan serta pengelolaan limbah yang dapat mengurangi pemborosan pangan dan mencegah dampak negatif pada lingkungan; c )bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas, efisiensi dan tepat sasaran diperlukan perluasan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 yang dapat menjangkau seluruh pengampu kebijakan dan pelaksana program Makan Bergizi Gratis.
Dasar hukum diterbitkannya SK Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
2.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
625); dan
3.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja KPPG Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626).
Isi Keputusan Kepala Badan
Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut
KESATU : Menetapkan
Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perubahan Kedua
atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan
Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
merupakan acuan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam
program Makan Bergizi Gratis, bagi:
a.
Sekretariat Utama;
b.
Inspektorat Utama
c.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
e.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
f.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
g.
Pusat Data dan Sistem Informasi.
sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
KETIGA : Perubahan Kedua
atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan
Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan
kebijakan teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua digunakan sebagai
pedoman Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
KEEMPAT : Dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional ini, maka Surat
Keputusan Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor SK-001.01/06/I/2025
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63
Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan
Pemerintah Untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025
Link download disini
Demikian informasi tentang SK atau Keputusan Kepala
BGN Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program
Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KEPUTUSAN KEPALA BGN NOMOR 63 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS MBG TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem