Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Dasar hukum diterbitkannya Kepmenpan
RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di
Bidang Kebencanaan adalah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 465);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat Diisi oleh Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021
tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja.
Untuk mengetahui Isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025
Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025
Demikian informasi tentang
Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.03 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "KEPMENPAN RB NOMOR SKJ.03 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem