Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas
SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Link download Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa Praja Taruna Sekolah
Kedinasan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KEPMENPAN RB NOMOR 137 TAHUN 2023 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SKD SELEKSI SEKOLAH KEDINASAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem