Kepmenpan Rb Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dart Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, Menteri menetapkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Nasional; b) bahwa unit kerja yang tercantum dalam Keputusan ini dianggap memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.
Link download Kepmenpan Rb
Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dart
Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
(DISINI)
Demikian informnasi tentang Kepmenpan RB Nomor 1034 Tahun 2022 Tentang
Unit Kerja Berpredikat Menuju WBK Dan WBBM Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "KEPMENPAN RB NOMOR 1034 TAHUN 2022 TENTANG UNIT KERJA BERPREDIKAT MENUJU WILAYAH BEBAS DART KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) TAHUN 2022"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem