zmedia

KEPMENDIKDASMEN NOMOR 70/M/2025

Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen


Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Isi Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:

·          KESATU: Menetapkan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·          KEDUA: Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

·          KETIGA: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/O/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

·          KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Di jelaskan dalam lampiran bahwa penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029. Penyederhanaan birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.

 

Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang semula berjenjang dan silo sehingga mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Bentuk dari transformasi sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama.

 

Pengertian

1.    Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

2.    Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

3.    Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional.

4.    Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja.

5.    Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela pejabat fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.

6.    Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

7.    Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Maksud dan tujuan penyesuaian sistem kerja yaitu: a) mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; b) memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja unit kerja dan Kementerian; c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan d) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Ruang lingkup sistem kerja pada unit kerja di Kementerian terdiri atas: a) kedudukan; b) penugasan; c) pelaksanaan tugas; c) pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; d) pengelolaan kinerja; dan e) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Selengakpnya silahkan downlaod dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah)



 

Link download Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025

 

Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 70/M/2025"



































Free site counter


































Free site counter