Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah) diterbitkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isi Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen adalah sebagai
berikut:
·
KESATU: Menetapkan
penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KEDUA: Sistem Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai instrumen bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja
setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka
penyederhanaan birokrasi.
·
KETIGA: Pada saat
Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada
Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 159/O/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/O/2023 tentang
Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
·
KEEMPAT: Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di jelaskan
dalam lampiran bahwa penyederhanaan
Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi
birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029. Penyederhanaan birokrasi
tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi
pejabat fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.
Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan
kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang
semula berjenjang dan silo sehingga mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan
berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis. Bentuk dari transformasi
sistem kerja tersebut menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan
didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan
tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan
bermuara pada pencapaian kinerja bersama.
Pengertian
1.
Sistem
Kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
2.
Penyesuaian
Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis
pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
3. Pejabat Fungsional adalah
pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional.
4.
Pimpinan
Unit Kerja adalah pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja.
5.
Penugasan
adalah penunjukan atau pengajuan sukarela pejabat fungsional dan pelaksana untuk
melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.
6.
Sistem
Pemerintah Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
7.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Maksud dan tujuan penyesuaian sistem kerja yaitu: a) mewujudkan
proses kerja yang efektif dan efisien; b) memastikan pencapaian
tujuan, strategi, dan kinerja unit kerja dan Kementerian; c) mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya manusia; dan d) mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang lingkup sistem kerja pada unit kerja di
Kementerian terdiri atas: a) kedudukan; b) penugasan; c) pelaksanaan
tugas; c) pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; d) pengelolaan
kinerja; dan e) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Selengakpnya
silahkan downlaod dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025 Tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar
Dan Menengah)
Link download Kepmendikdasmen Nomor 70/M/2025
Demikian
informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor
70/M/2025 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Unit Kerja Di Kemendikdasmen. Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 70/M/2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem