Keputusan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen) Nomor 127/P/2025 Tentang
Pedoman Implementasi Koding Dan Kecerdasan Artifisial Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
a.
bahwa dalam rangka menyediakan pendidikan bermutu untuk semua, perlu diselen
ggarakan transformasi digital dalam bentuk pem belaj aran koding dan kecerdasan
artifisial pada pendidikan anak usia dini, jenjan g pendidikan dasar, dan j
enjang pendidikan men engah;
b.
bahwa untuk kelanc aran pelaksanaan koding dan kecerdasan artifisial
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedom an implementa si koding
dan kecerdasan artifisial pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar dan jenjang pendidikan menengah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang
Pedoman Implementasi Kading dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan An ak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Dasar hukum diterbitkannya Kepmendikdasmen
Nomor 127/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Koding Dan Kecerdasan Artifisial
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indon esia Nomor 4916), sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang N omor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Men engah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pacta Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
503);
Isi Kepmendikdasmen Nomor
127/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Koding Dan Kecerdasan Artifisial Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah, adalah sebagai berikut
- KESATU Menetapkan pedoman implementasi koding dan kecerdasan artifisial pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- KEDUA Pedoman implementasi koding dan kecerdasan artifisial digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial mulai tahun ajaran 2025/2026.
- KETIGA Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 127/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Koding Dan
Kecerdasan Artifisial Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link download Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 127/P/2025 (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 127/P/2025 Tentang Pedoman Implementasi Koding Dan Kecerdasan Artifisial
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KEPMENDIKDASMEN NOMOR 127/P/2025 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem