Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan danjatau peraturan perundang-undangan; b) bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui verifikasi, validasi, dan inventarisasi oleh Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; c) bahwa setelah dilakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat data yang perlu dilakukan penyesuaian dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat 1n1, sehingga terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomnr 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5899 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perlu diubah.
Dasar hukum yang mandasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang
Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6525);
4.
. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
8.
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KementerianDalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1433);
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5899 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Isi Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi,
Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
1.
Menetapkan Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2.
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas
kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan
satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan, nomenklatur keuangan daerah
serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah.
3.
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui
penyesua1an klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan dan
keuangan daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam
Negeri bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah
daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
4.
Khusus terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA, berlaku ketentuan:
a.
Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan Pembangunan
diberlakukan dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025;
b.
Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah
diberlakukan dari penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025;
c.
Untuk keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai dari
tahun 2027 sehingga penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang
disajikan pada tahun anggaran 2026 tetap dapat disandingkan dengan laporan
keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
5.
Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam
database klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir
dalam perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah.
Link download Salinan dan
Lampiran Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021
(LINK DOWNLOAD DISINI)
Kepmendagri
Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor
050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Posting Komentar untuk "KEPMENDAGRI NOMOR 900.1.15.5-3406 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPMENDAGRI NOMOR 050-5889 TAHUN 2021 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem