Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Isi Keputusan Menteri Dalam
Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil
Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan
pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan,
penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta
penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah.
3. Pemutakhiran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua 1an
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama
dengan Kementerian / Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah,
perubahan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.
4. Khusus
terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA, berlaku ketentuan:
a. perionaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan
dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 sebagaimana
terlampir;
b. penonaktifan
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk
penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025 dan 2026 sebagaimana
terlampir;
c. untuk
keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan laporan
keuangan tahun 2026 dan 2027 sebagaimana terlampir.
5. Hasil
pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database
klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam
perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah.
6. Keputusan
Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun
2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah
Link download Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 disini
Demikian informasi tentang Kepmendagri
Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan
Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Posting Komentar untuk "KEPMENDAGRI NOMOR 900.1-2850 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem