KEPMENDAGRI NOMOR 900.1-2850 TAHUN 2025

Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025


Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.


Isi Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan Perubahan Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2.    Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

3.    Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesua 1an klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian / Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.

4.    Khusus terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berlaku ketentuan:

a.     perionaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 sebagaimana terlampir;

b.    penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2025 dan 2026 sebagaimana terlampir;

c.     untuk keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2026 dan 2027 sebagaimana terlampir.

5.    Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

6.    Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

 



Link download Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 disini

 

Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah


Posting Komentar untuk "KEPMENDAGRI NOMOR 900.1-2850 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter