Pada posting ini Admin akan membagikan Link download Salinan dan lampiran lengkap Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan , dan Pulau.
Kepmendagri
Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a) bahwa dengan telah
selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak
secara nasional Tahun 2024 sejalan dengan berakhirnya moratorium pemberian dan
pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan,
kelurahan dan desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.1-1/8000/SJ tanggal 9 Nov ember 2022, maka perlu dilakukan
penyesuaian lebih lanjut;
b) bahwa penyesuaian
lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pemberian dan
pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau , untuk
tertib administrasi dan regulasi , maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah
Administr asi Pemerintahan, dan Pulau, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c) bahwa berd asarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data
Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Isi Keputusan
Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian
Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan , Dan Pulau adalah
sebagai berikut
KESATU: Menetapkan
pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan
pulau yang selanjutnya disebut kode, data wilayah administrasi pemerintahan,
dan pulau terdiri dari:
a. rekapitulasi kode, data
wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh Indonesia,
yang berisi:
1) kode provinsi;
2) nama provinsi;
3) jum lah kabupaten,
kota, kecamatan, kelurahan dan desa;
4) luas wilayah;
5) juml ah penduduk;
dan
6) jumlah pulau .
b. rincian kode dan data wilay ah administrasi pemerintahan kabupatenjkota per provinsi
seluruh Indonesia, yang berisi:
1) kode kabupatenjkota;
2) nama kabupat
enjkota;
3) jumlah kecamatan,
kelurahan dan desa per kabupatenjkota;
4) luas wilayah
kabupaten j kota; dan
5) jumlah penduduk per
kabupaten j kota.
c. rincian kode dan
data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan pada kabupaten j kota per provinsi
seluruh Indonesia, yang berisi:
1. kode kecamatan;
2. nama kecamatan;
3. nama ibu kota
provinsi dan kabupaten j kota;
4. . jumlah kabupaten,
kota, kecamatan, kelurahan dan desa;
5. luas wilayah
provinsi dan kabupaten j kota; dan
6. jumlah penduduk provinsi,
kabupaten j kota dan kecamatan.
d. rekapitulasi dan
rincian kode dan data pulau seluruh Indonesia, yang berisi :
1) kode pulau;
2) nama pulau;
3) jumlah pulau;
4) koordinat pulau;
5) luas pulau;
6) berpenduduk (BP)
atau tidak berpenduduk (TBP); dan
7) keterangan.
e. rekapitulasi jumlah penduduk
seluruh Indonesia , yang berisi:
1) jumlah penduduk
laki-laki per provinsi dan kabupatenjkota;
2) jumlah penduduk perempuan
per provms1 dan
3) kabupaten j kota ;
dan jumlah penduduk total seluruh Indonesia.
KEDUA: Rekapitulasi
kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh
Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a tercantum dalam
Lampiran huruf A;
KETIGA: Rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kabupatenjkota per provinsi seluruh Indonesia tercantum dalam Lampiran huruf B.
KEEMPAT Rincian
kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecarnatan pada kabupatenfkota
per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf c
tercantum dalarn Lampiran huruf C:
KELIMA: Rekapitulasi
dan rincian kode dan data pulau seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU huruf d:
D.a. rekapitulasi
jumlah pulau per provinsi seluruh Indonesia;
D.b. rekapitulasi
jumlah pulau per kabupatenjkota per provinsi
seluruh Indonesia; dan
D.c. rincian
kode dan data pulau per kabupatenjkota per provinsi seluruh Indonesia, tercantum
dalarn Larnpiran huruf D.
KEENAM Rekapitulasi
jumlah penduduk seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf
e, tercantum dalarn Lampiran huruf E.
KETUJUH: Pada saat
Keputusan Menteri Dalarn Negeri ini berlaku, maka Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode,
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode,
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau
Link
download Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Salinan dan Lampiran lengkap Kepmendagri Nomor 300.2.2-
2138 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KEPMENDAGRI NOMOR 300.2.2- 2138 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem