KEPMENDAGRI NOMOR 300.2.2- 2138 TAHUN 2025

Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025


Pada posting ini Admin akan membagikan Link download Salinan dan lampiran lengkap Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan , dan Pulau.

 

Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a) bahwa dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional Tahun 2024 sejalan dengan berakhirnya moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/8000/SJ tanggal 9 Nov ember 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut;

b) bahwa penyesuaian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau , untuk tertib administrasi dan regulasi , maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administr asi Pemerintahan, dan Pulau, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pencabutan;

c) bahwa berd asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.


Isi Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan , Dan Pulau adalah sebagai berikut

KESATU: Menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau yang selanjutnya disebut kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau terdiri dari:

a. rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh Indonesia, yang berisi:

1) kode provinsi;

2) nama provinsi;

3) jum lah kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa;

4) luas wilayah;

5) juml ah penduduk; dan

6) jumlah pulau .

 

b. rincian  kode  dan  data  wilay ah  administrasi  pemerintahan kabupatenjkota per provinsi seluruh Indonesia, yang berisi:

1) kode kabupatenjkota;

2) nama kabupat enjkota;

3) jumlah kecamatan, kelurahan dan desa per kabupatenjkota;

4) luas wilayah kabupaten j kota; dan

5) jumlah penduduk per kabupaten j kota.

 

c. rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan pada kabupaten j kota per provinsi seluruh Indonesia, yang berisi:

1. kode kecamatan;

2. nama kecamatan;

3. nama ibu kota provinsi dan kabupaten j kota;

4. . jumlah kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa;

5. luas wilayah provinsi dan kabupaten j kota; dan

6. jumlah penduduk provinsi, kabupaten j kota dan kecamatan.

 

d. rekapitulasi dan rincian kode dan data pulau seluruh Indonesia, yang berisi :

1) kode pulau;

2) nama pulau;

3) jumlah pulau;

4) koordinat pulau;

5) luas pulau;

6) berpenduduk (BP) atau tidak berpenduduk (TBP); dan

7) keterangan.

 

e. rekapitulasi jumlah penduduk seluruh Indonesia , yang berisi:

1) jumlah penduduk laki-laki per provinsi dan kabupatenjkota;

2) jumlah penduduk perempuan per provms1 dan

3) kabupaten j kota ; dan jumlah penduduk total seluruh Indonesia.

 

KEDUA: Rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A;

 

KETIGA: Rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kabupatenjkota per provinsi seluruh Indonesia tercantum dalam Lampiran huruf B.

 

KEEMPAT Rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecarnatan pada kabupatenfkota per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf c tercantum dalarn Lampiran huruf C:


KELIMA: Rekapitulasi dan rincian kode dan data pulau seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf d:

D.a. rekapitulasi jumlah pulau per provinsi seluruh Indonesia;

D.b. rekapitulasi jumlah  pulau per kabupatenjkota per provinsi seluruh Indonesia; dan

D.c. rincian kode dan data pulau per kabupatenjkota per provinsi seluruh Indonesia, tercantum dalarn Larnpiran huruf D.

 

KEENAM Rekapitulasi jumlah penduduk seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf e, tercantum dalarn Lampiran huruf E.

 

KETUJUH: Pada saat Keputusan Menteri Dalarn Negeri ini berlaku, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian Dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Dan Pulau


Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025


Link download Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Salinan dan Lampiran lengkap Kepmendagri Nomor 300.2.2- 2138 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "KEPMENDAGRI NOMOR 300.2.2- 2138 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter