Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan PAUD TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya SK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang pendidikan formal lingkup Dinas
Dikpora Kab. Mamuju perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara
optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur sekolah
b. bahwa hubungannya dengan butir
a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Hari Belajar
Efektif tahun pelajaran 2025/2026 dengan Keputusan Kepala Dinas Pemdidikan
Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kaldik TK SD SMP Kabupaten
Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026
1. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13
tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas
6. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik
yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No.61 Tahun 2014, tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SD/MI;
10. Peraturan menteri Pendidikan
dan kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah
11. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan
Jumlah Jam Belajar Efektif di sekolah;
12. Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi , Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 02 Tahun 2024,
dan Nomor 02 Tahun 2024 Tentang tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama Tahun
2025;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 13 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Mamuju.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju
Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kaldik TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun
Pelajaran 2025/2026, menyatakan menetapkan Kalender Pendidikan Lingkup Dinas
Pemdidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten
Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 ini yang dimaksud dengan :
1. Sekolah / Madrasah adalah : Taman
Kanak- Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam
lingkungan Pembinaan Dinas Pendiclikan Pemucla clan Olahraga Kab.Mamuju .
2. Taman Kanak-Kanak, dan
selanjutnya disingkat TK aclalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pacla jalur pencliclikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak berusia 4 (empat tahun sampai clengan 6 (enam) tahun.
3. Sekolah Dasar yang selanjutnya
disingkat SD adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidian dasar sebagai lanjutan
dari SD/MI.
5. Tahun Pelajaran adalah satuan
waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
6. Permulaan Tahun Pelajaran
aclalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada
setiap satuan penclidikan.
7. Pekan Efektif Belajar aclalah
jumlah Pekan kegiatan pembelajaran di luar waktu Iibur untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendiclikan.
8. Waktu Pembelajaran Efektif
aclalah jumlah jam pembelajaran setiap Pekan meliputi jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegitan
lain yang clianggap penting oleh satuan pendidikan .
9. Waktu Libur aclalah waktu yang
clitetapkan untuk ticlak cliaclakan kegiatan pembelajaran terjaclwal pacla
satuan pencliclikan. Waktu libur clapat berbentuk jeda tengah semseter, jedah
antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum, termasuk hari-hari besar nasional.
10. Kegiatan Tatap Muka aclalah
kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan
pendiclik
11. Harl Belajar Efektif adalah
hari belajar yang betul-betul cligunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai
dengan kebutuhan kurikulum
12. Semester adalah satuan waktu
pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjacli Semester 1 ( gazal )
dan semester 2 (genap )
13. Libur Semester adalah libur
yang cliadakan pada akhir setiap Semester.
14. Libur Umum adalah libur yang
cliaclakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai clengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja clan
Transmigrasi clan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
15. Libur Ramadhan adalah libur 3
(tiga) hari kerja pada awal bulan ramadhan dan 1 (satu) pekan diakhir bulan
ramadhan, serta 5 hari setelah idul fitri atau berpedoman pada keputusan
bersama menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri PAN & RB .
16. Libur Khusus adalah libur yang
diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain diluar ketentuan tentang libur
umum dan libur bulan Ramadhan.
17. Asesmen sumatlf adalah jenis
asesmen yang dilakukan pada akhir proses pembelajaran untuk mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran siswa.
18. Asesmen Nasional adalah Asesmen
yang dilakukan untuk menilai mutu satuan pendidikan berdasarkan hasil belajar
siswa (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses pembelajaran dan
iklim satuan pendidikan
19. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik, atau sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
20. Kegiatan Tengah Semester adalah
Porseni, karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang
bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian,prestasi dan kreativitas siswa dalam
rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
21. Penugasan Terstruktur(PT)
adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh
peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
yang penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
22. Kegiatan Mandiri (KM) tldak
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didk yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi yang penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Berdasarkan Kalender Pendidikan atau Kaldik ini, Tahun pelajaran 2025/2026
dimulai hari Senin, tanggal 14 Juli tahun 2025 dan berakhir hari Sabtu tanggal
11 Juli 2026
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kaldik
TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Kaldik TK SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olahraga Kabupaten Mamuju Nomor: 890/906/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK
SD SMP Kabupaten Mamuju Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN MAMUJU 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem