Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya SK Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
adalah sebagai berikut
a. bahwa dalam rangka efektivitas
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di
Denpasar, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal
dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah dan hari libur Sekolah;
b. bahwa karena kekhususan Bali
sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara
keagamaan;
c. bahwa untuk maksud tersebut
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar tentang Kalender Pendidikan Kota Denpasar
Tahun Ajaran 2025/2026;
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun
Ajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun
2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender
Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 839);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
9. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460);
10. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 172);
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomr 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
12. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan
Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
13. Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran belum
sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta
penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik
sehingga perlu diubah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1146);
14. Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2
Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
15. Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor
0759/C/HK.04.01/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke
Sekolah Dasar Kelas Awal;
16. Surat Edaran Gubernur Bali
Nomor B.30.800.1.6. 1/46564/PK/BKPSDM Tanggal 21 November 2024, Prihal: Hari
Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun
2025;
17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/4563/ UPTD.BPTP/Dikpora
tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2025/2026;
18. Keputusan Walikota Denpasar
Nomor 100.3.3.3/756/ HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran
2025/2026; dan
19. Surat BKPSDM Kota Denpasar
400.14.1.1/9155/ BKPSDM Tanggal 14 Nopember 2024, Prihal Hari Libur Nasional,
Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2025.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar
Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kaldik SD SMP SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
- KESATU : Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026 dengan uraian pedoman pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
- KEDUA : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dalam Ketentuan Kalender Pendidikan yang dimaksud dengan:
1. Dinas adalah Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
3. Sekolah adalah Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak- Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP).
4. Kalender Pedidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran.
5. Permulaan tahun ajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran.
6. Asesmen formatif adalah
penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses
pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
7. Asesmen sumatif adalah penilaian
yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau Capaian
Pembelajaran sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari
satuan pendidikan dilaksanakan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama.
8. Hari Efektif Sekolah adalah hari
yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
9. Hari Efektif Belajar Sekolah
adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
10. Minggu Efektif Sekolah adalah
jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain
dalam 1 (satu) tahun ajaran.
11. Semester adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi
2 (dua) semester.
12. Libur Semester adalah libur
yang diadakan pada setiap akhir semester.
13. Libur Akhir Tahun adalah libur
yang diadakan pada akhir tahun ajaran.
14. Libur Umum adalah libur yang
diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional
yang ditetapkan oleh pemerintah.
15. Libur Khusus adalah libur yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam
atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
16. Perencanaan Pengaturan Kelas
adalah:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi Sekolah;
b. Pengaturan tempat duduk sesuai
dengan jenis dan tingkat Sekolah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan
fisik, jenis kelamin murid tiap kelas, penempatan denah sekolah pada papan
pengumuman, dan kegiatan lain yang sejenis; dan
c. Pengaturan ruang kelas untuk
memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 bahwa Tahun Ajaran 2025/2026
dimulai pada hari Senin, 21 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 13 Juni
2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025
Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK Kota
Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMPSMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan
Dan Olahraga Kota Denpasar Nomor: 400.3.5/8951/Disdikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP
SMA SMK Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KOTA DENPASAR 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem