Kalender Pendidikan Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 400.3.1/2324 /Disdikbud/Ku/111/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.
SK tentang Kalender Pendidikan SD SMP
SMA SMK SLB Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna
memantapkan mutu pendidikan di Kalimantan Utara, perlu adanya pengaturan
penggunaan waktu sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar
efektif sekolah dan hari libur sekolah;
b.
bahwa untuk menyusun rencana program dan kegiatan di SMA, SMK, dan SLB di Provinsi
Kalimantan Utara, perlu diterbitkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan
Utara tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 di
lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara;
Dasar hukum diterbitkannya Kalender
Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Pelajaran (Ajaran)
2025/2026, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembatran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.
Peraturan Menteri Pendjdikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
8.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2022
tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah.
9.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 071/H/M/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
11.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara tentang Kalender Pendidikan SD SMP
SMA SMK SLB Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 menyatakan sbb
- PERTAMA Kalender Pendidikan ill merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara;
- KEDUA
kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tercantum dalam
Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
- KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan dwonload dan baca Salinan Kaldik SD SMP
SMA SMK SLB Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Link download Kaldik Kalimantan
Utara (Kaltara) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Link download Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SLB Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga manfaat.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN UTARA KALTARA 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem