Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Akaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026
SK tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajar an dan
mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar , perlu adanya Kalender
Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Pelajaran 2025/ 2026 di Kabupaten Dharmasraya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidi kan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026.
Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025
Tentang Kaldik
TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara RepuLlik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten
Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Baru.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 tentang hari Satuan Pendidikan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Tahun 2022 Nomor 161);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan
Menengah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak, jenjang
Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah Standar Isi;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
17.
Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan clan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun
2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2025;
18.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/ 2002
Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian
Adat dan Pemajuan Kebudayaan;
21.
Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 47 Tahun 202 1 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;
22.
Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/ 344/ KPTS-BUP/ 2023 tentang Penetapan
Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau pada Jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Dharmasraya;
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025
Tentang Kaldik
TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 menyatakan
sbb:
KESATU Menetapkan Kalender
Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026 sebagaimana
tertuang dalam lampiran 1 dan 2 Keputusan ini;
KEDUA Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;
KETIGA Keputusan ini mulai
berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026 dengan ketentuan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/
atau perubahan regulasi.
Dalam Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025
Tentang Kaldik
TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama
satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, pekan efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
2.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan;
3.
Masa pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur Sekolah;
4.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan
Pendidikan pada permulaan tahun pelajaran;
5.
Pekan efektif pembelajaran adalah jumlah pekan yang digunakan untuk proses
pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun;
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan, yang
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata Pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
7.
Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Harl libur dapat berbentuk libur
semester ganjil, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
8.
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian kompetensi basil belajar peserta didik.
9.
Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan
pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu;
10.
Akbir Tabun Pelajaran adalah bari yang ditetapkan sebagai akbir pelaksanaan
tabun pelajaran, yang ditandai dengan penyeraban buku laporan basil belajar.
11.
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
12.
Libur Semester adalab hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
13.
Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah bari libur yang berlangsung pada akbir tahun
pelajaran.
14.
Libur Umum adalah bari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleb pemerintah.
15.
Pendidikan anak usia dini, yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuban dan perkembangan jasmani dan robani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;
16.
Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengab.yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (Ml) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengab Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs) , atau bentuk lain yang sederajat.
17.
Sekolah Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada
jenjang Pendidikan menengab sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara
SMP ata MTs.
18.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
19.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar;
20.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI;
21.
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik;
22.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim,
serta satuan pendidikan yang sejenis.
23.
Pendidikan anak usia dini adalah pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar
yang dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/
atau informal;
24.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat,
sedangkan pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA) , atau bentuk lain yang sederajat;
25.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah
pertama/ madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah yang
mencakupi program Paket A/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah
ula, Paket B/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah wustha, dan Paket
C/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ulya;
26.
Lima hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu pekan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) tahun pelajaran 2025/ 2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jumat, 19 Juni
2026. Kegiatan awal masuk satuan Pendidikan
jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan berlangsung pada tanggal
14 s.d. 16 Juli 2025.
Kegiatan awal masuk satuan
pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:
1.
Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan satuan pendidikan untuk
sosialisasi program satuan pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam
rangka pelaksanaan proses pembelajaran;
2.
Bagi murid baru JenJang PAUD, TK, SD, dan SMP melaksanakan kegiatan pengenalan lingkUngan, sosialisasi dan
cara belajar, asesmen awal serta pengumpulan data murid;
3.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi:
a.
wawasan wiyata mandala;
b.
tata krama;
c.
program dan cara belajar;
d.
pengenalan lingkungan satuan pendidikan;
e.
tata tertib satuan pendidikan;
f.
pengenalan kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka pengutan Pendidikan karakter;
g.
perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, tata usaha dan komite satuan
Pendidikan;
h.
kegiatan olahraga;
i. kegiaran pramuka.
Kegiatan awal masuk satuan pendidikan
tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
Pada awal tahun pelajaran,
satuan pendidikan memastikan telah memiliki dokumen perencanaan kegiatan satuan
Pendidikan, di antaranya :
1.
Rencana kerja jangka menengah / RKJM (4 tahun);
2.
Rencana kerja tahunan/ RKT (1 tahun);
3.
Rencana kerja dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) berbasis profil pendidikan/
rapor pendidikan/evaluasi diri sekolah (EDS);
4.
Struktur organisasi satuan pendidikan dan pembagian tugas;
5.
Kurikulum satuan pendidikan (KSP);
6.
Jadwal pelajaran.
Pada hari pertama sekolah,
guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang
digunakan.
Asesmen hasil belajar
meliputi formatif dan sumatif. Asesmen
sumatif (akhir semester ganjil) dilaksanakan dalam rentang tanggal 1 s.d. 12
Desember 2025 dan sumatif (akhir semester genap) dalam rentang tanggal 2 s.d.
12 Juni 2026, (kelas XII menyesuaikan dan khusus untuk SDLB, SMPLB
menyesuaiakan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/
Kota);
Pelaksanaan
asesmen nasional (AN) dan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai Upaya mematakan
dan perbaikan mutu Pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penyerahan Laporan hasil
Belajar Murid dilaksanakan pada : 1) Semester
ganjil dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025; 2)
Semester genap dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Waktu belajar satuan
pendidikan tahun pelajaran 2025/ 2026 dalam 2 (dua) semester: a)
waktu
belajar semester ganjil dimulai pada Serrin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada
Jumat, 28 November 2025; b) waktu belajar semester
genap dimulai pada Serrin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada Jum'at, tanggal 29
Mei 2026.
Jumlah pekan efektif tahun
pelajaran 2025/ 2026 berjumlah 38 pekan dalam 2 (dua) semester: a)
Semester
ganjil berjumlah 20 pekan; b) Semester genap berjumlah 18
pekan.
Hari libur semester diatur
sebagai berikut:
1)
Libur semester ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari, mulai Senin 22
Dcscmbcr 2025 sampai dengan Jumat, 2 Januari 2026;
2)
Libur semester genap dan libur akhir tahun pelajaran 2025/ 2026 berlangsung
selama 15 (lima belas) hari, dimulai Senin, 22 Juni 2026 sampai Jumat, 10 Juli
2026.
Hari Libur Nasional
Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional. Sedangkan Hari libur khusus diatur
sebagai berikut:
1)
Libur awal Ramadan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai Rabu, 18 Februari
2026 sampai dengan Jumat, 20 Februari 2026;
2)
libur hari raya ldul Fitri berlangsu ng selama 8 (delapan) hari, mulai Senin,
16 Maret 2026 sampai dengan Jumat, 27 Maret 2026;
Ketentuan Lainnya: a) Keputusan ini berlaku untuk seluruh
Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya negeri maupun
Swasta; b) Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri, sesuai dengan surat Keputusan kementerian terkait; c) Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya; d) Keputusan
ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026
Selengakapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025
Tentang Kaldik
TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikain informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025
Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN DHARMASRAYA 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem