zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN DHARMASRAYA 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Akaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Akaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

 

SK tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajar an dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar , perlu adanya Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2025/ 2026 di Kabupaten Dharmasraya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidi kan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026. 


Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepuLlik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Baru.

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari Satuan Pendidikan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Tahun 2022 Nomor 161);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah Standar Isi;

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

17. Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan clan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/ 2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;

19. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

20. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan;

21. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 47 Tahun 202 1 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan;

22. Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 188.45/ 344/ KPTS-BUP/ 2023 tentang Penetapan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Dharmasraya;

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 menyatakan sbb:

KESATU Menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Kesetaraan Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/ 2026 sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 dan 2 Keputusan ini;

KEDUA Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya;

KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026 dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/ atau perubahan regulasi.

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;

2. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan;

3. Masa pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah;

4. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun pelajaran;

5. Pekan efektif pembelajaran adalah jumlah pekan yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun;

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata Pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

7. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Harl libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

8. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi basil belajar peserta didik.

9. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu;

10. Akbir Tabun Pelajaran adalah bari yang ditetapkan sebagai akbir pelaksanaan tabun pelajaran, yang ditandai dengan penyeraban buku laporan basil belajar.

11. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

12. Libur Semester adalab hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

13. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah bari libur yang berlangsung pada akbir tahun pelajaran.

14. Libur Umum adalah bari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleb pemerintah.

15. Pendidikan anak usia dini, yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuban dan perkembangan jasmani dan robani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut;

16. Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengab.yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah lbtidaiyah (Ml) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengab Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) , atau bentuk lain yang sederajat.

17. Sekolah Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengab sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP ata MTs.

18. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;

19. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;

20. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI;

21. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik;

22. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

23. Pendidikan anak usia dini adalah pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal;

24. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat, sedangkan pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) , atau bentuk lain yang sederajat;

25. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah yang mencakupi program Paket A/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ula, Paket B/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah wustha, dan Paket C/ Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ulya;

26. Lima hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu pekan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2025/ 2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan awal masuk satuan Pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan berlangsung pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2025.

 

Kegiatan awal masuk satuan pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:

1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan satuan pendidikan untuk sosialisasi program satuan pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran;

2. Bagi murid baru JenJang PAUD, TK, SD, dan SMP melaksanakan kegiatan pengenalan lingkUngan, sosialisasi dan cara belajar, asesmen awal serta pengumpulan data murid;

3. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi:

a. wawasan wiyata mandala;

b. tata krama;

c. program dan cara belajar;

d. pengenalan lingkungan satuan pendidikan;

e. tata tertib satuan pendidikan;

f. pengenalan kegiatan ekstra kurikuler dalam rangka pengutan Pendidikan karakter;

g. perkenalan dengan teman sesama murid, dengan guru, tata usaha dan komite satuan Pendidikan;

h. kegiatan olahraga;

i. kegiaran pramuka.

Kegiatan awal masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

 

Pada awal tahun pelajaran, satuan pendidikan memastikan telah memiliki dokumen perencanaan kegiatan satuan Pendidikan, di antaranya :

1. Rencana kerja jangka menengah / RKJM (4 tahun);

2. Rencana kerja tahunan/ RKT (1 tahun);

3. Rencana kerja dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) berbasis profil pendidikan/ rapor pendidikan/evaluasi diri sekolah (EDS);

4. Struktur organisasi satuan pendidikan dan pembagian tugas;

5. Kurikulum satuan pendidikan (KSP);

6. Jadwal pelajaran.

 

Pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

 

Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif. Asesmen sumatif (akhir semester ganjil) dilaksanakan dalam rentang tanggal 1 s.d. 12 Desember 2025 dan sumatif (akhir semester genap) dalam rentang tanggal 2 s.d. 12 Juni 2026, (kelas XII menyesuaikan dan khusus untuk SDLB, SMPLB menyesuaiakan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/ Kota);

 

Pelaksanaan asesmen nasional (AN) dan tes kemampuan akademik (TKA) sebagai Upaya mematakan dan perbaikan mutu Pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Penyerahan Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada : 1) Semester ganjil dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025; 2) Semester genap dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026.

 

Waktu belajar satuan pendidikan tahun pelajaran 2025/ 2026 dalam 2 (dua) semester: a) waktu belajar semester ganjil dimulai pada Serrin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada Jumat, 28 November 2025; b) waktu belajar semester genap dimulai pada Serrin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada Jum'at, tanggal 29 Mei 2026.

 

Jumlah pekan efektif tahun pelajaran 2025/ 2026 berjumlah 38 pekan dalam 2 (dua) semester: a) Semester ganjil berjumlah 20 pekan; b) Semester genap berjumlah 18 pekan.

 

Hari libur semester diatur sebagai berikut:

1) Libur semester ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari, mulai Senin 22 Dcscmbcr 2025 sampai dengan Jumat, 2 Januari 2026;

2) Libur semester genap dan libur akhir tahun pelajaran 2025/ 2026 berlangsung selama 15 (lima belas) hari, dimulai Senin, 22 Juni 2026 sampai Jumat, 10 Juli 2026.

 

Hari Libur Nasional Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional. Sedangkan Hari libur khusus diatur sebagai berikut:

1) Libur awal Ramadan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai Rabu, 18 Februari 2026 sampai dengan Jumat, 20 Februari 2026;

2) libur hari raya ldul Fitri berlangsu ng selama 8 (delapan) hari, mulai Senin, 16 Maret 2026 sampai dengan Jumat, 27 Maret 2026;

 

Ketentuan Lainnya: a) Keputusan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya negeri maupun Swasta; b) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, sesuai dengan surat Keputusan kementerian terkait; c) Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; d) Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/ 2026

 

Selengakapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran (Akaran) 2025/2026


Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikain informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya Nomor: 189.1/55/KPTS-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Dharmasraya Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN DHARMASRAYA 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter