Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendldtkan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Pertimbangan diterbitkkan SK Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun
Pelajaran 2025/2026
a.
bahwa Tahun Pclajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026
akan segera dimulai;
b.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada Satuan Pendidikan baik Negeri maupun
Swasta di Kabupaten Pandeglang dalam mengatur waktu kegiatan pcmbelajaran sclama
Tahun Pclajaran 2025/2026 serta
untuk mewujutlkan efektivitas proses pemhelajaran seluruh Saluan Pendidikan di
Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu diletapkan Kcpulusan Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tentang
Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistcm Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301 );
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntung Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemcrintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nornor 23 Tuhun 2017 tcntung Hari
Sekolah;
7.
Pernluran Menteri Pendidikan, Kehudayaan, Riset, dan Teknologi Rcpublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telmologi Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berila Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
10. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kcbudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kehudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar isi Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
12.
Peraluran Menteri Pcndidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 3
tahun 2025 tentru1g Sistem Penerimaan
Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 134);
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 384);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 10 tahun 2025 tentang Standar Kompetensi
Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia tahun
2025 Nomor 410);
15.
Edaran Menteri
Pendikankan dan Kebudayaan
nomor 5 tahun 2019 tentang
Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah.
16.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Iklajar Efcktif di Sekolah;
17.
Surat Keputusan Bupati Pandcglang Nomor: 423.5/Kcp.304-Huk/2017 tentang
Penetapan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan
Sekolah Menegah Pertama
pada Satuan Pendidikan
di Kabupaten Pandeglang.
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 menyatakan:
KESATU Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Palajaran
2025/2026 pada Satuan
Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabuputen
Pandeglang sebagaimana tercantum dalam lampiran l yang merupaknn bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Menetapkan Kalender
Pendidikan Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum
dalam lampiran 2 Keputusan ini.
KETIGA Apabila terdapat kesalahan
dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
KEEMPAT Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang
Tahun Pelajaran 2025/2026
ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakal (Dikmas), Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah
Prrtama (SMP);
2.
Hari efektif
sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembeljaran dan kegialan lain sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3.
Hari efektif belajar
sekolah adalah hari
yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.
Minggu efektif sekolah adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan
pembelajaran dan kegiatan
lain dalam I (satu) tahun ajaran;
5.
Semester adalah sistem penyelenggaraan
pendidikan pada
sekolah yang membagi
I (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester;
6.
Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir
semester;
7.
Libur akhir tahun adalah libur yang dilaksanakan pada akhir tahun ajaran;
8.
Libur umum adalah libur yang dilaksanakan untuk memperingati hari besar keagamaan
dan hari-hari besar
nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;
9.
Libur khusus adalah libur yang dilaksanakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 ini, dinyatakan bahwa Kegiatan
Belajar Mengajar tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jum'at 19 Juni 2026.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026.
Link download Kaldik TK
PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun
Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang
Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PENDEGLANG TAHUN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem