zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PENDEGLANG TAHUN 2025/2026

Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendldtkan Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

 

Pertimbangan diterbitkkan SK Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026

a. bahwa Tahun Pclajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026 akan segera dimulai;

b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Pandeglang dalam mengatur waktu kegiatan pcmbelajaran sclama Tahun Pclajaran 2025/2026 serta untuk mewujutlkan efektivitas proses pemhelajaran seluruh Saluan Pendidikan di Kabupaten Pandeglang, dipandang perlu diletapkan Kcpulusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistcm Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntung Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 23 Tuhun 2017 tcntung Hari Sekolah;

7. Pernluran Menteri Pendidikan, Kehudayaan, Riset, dan Teknologi Rcpublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telmologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kcbudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kehudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

12. Peraluran Menteri Pcndidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 3 tahun 2025 tentru1g Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 134);

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 384);

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia nomor 10 tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 410);

15. Edaran Menteri Pendikankan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Iklajar Efcktif di Sekolah;

17. Surat Keputusan Bupati Pandcglang Nomor: 423.5/Kcp.304-Huk/2017 tentang Penetapan Mata Pelajaran Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Sekolah Menegah Pertama pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 menyatakan:

KESATU Menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Palajaran 2025/2026 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabuputen Pandeglang sebagaimana tercantum dalam lampiran l yang merupaknn bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Menetapkan Kalender Pendidikan Kabupaten Pandeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Keputusan ini.

KETIGA Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Masyarakal (Dikmas), Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Prrtama (SMP);

2. Hari efektif sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembeljaran dan kegialan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Hari efektif belajar sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Minggu efektif sekolah adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam I (satu) tahun ajaran;

5. Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang membagi I (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester;

6. Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;

7. Libur akhir tahun adalah libur yang dilaksanakan pada akhir tahun ajaran;

8. Libur umum adalah libur yang dilaksanakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah;

9. Libur khusus adalah libur yang dilaksanakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 ini, dinyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir Jum'at 19 Juni 2026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026.


Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026


Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang Nomor: 421/735-Dikpora/2025 Tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) TK PAUD SD SMP Kabupaten Pendeglang Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PENDEGLANG TAHUN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter