Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (ajaran) 2025/2026 dietapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026.
SK Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran
2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan
mutu penyelenggaraan pendidikan diperlukan perencanaan waktu pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Tanah Laut
sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagairnana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Kalender Pendidikan bagi
satuan pendidikan dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum diterbitkannya SK KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun
Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.4 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggara
Pendidikan .
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pcnerapan Standar Pelayanan Minimal
4. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Tek.nologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Tek.nologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang
Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah;
11. Surat Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 1017 Tahun 2024,
Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hori Libur Nasional dan
Cuti Bcrsama Tahun 2025.
12. Permendikdasmen Nomor 3 Tnhun
2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor:
400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026, yang dimaksud dengan :
1 . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tanah Laut adalah Dinas yang menangani bidang Pendidikan dan Satuan
Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut;
2. Satuan Pendidikan yang dimaksud
adalah lembaga Pendidikan dalam Ligkungan Pembinaan Dinas Pendlidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut yang meliputi: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP);
3. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran;
4. Permulaan Tahun Pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan;
5. Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan, yaitu 18 s.d 21 minggu:
6. Hari belajar sekolah adalah hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.
7. Asesmen Nasional adalah salah
satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Semester adalah satuan waktu
pemberian pelajaran yang berlangsung antara 108-126 hari belajar sekolah.
9. Libur semester adalah libur yang
diadakan pada akhir semester.
10. Libur umum adalah libur yang
diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai ketentuan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
11. Libur khusus adalah waktu libur
yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana
alam, atau libur di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah
Laut Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 bahwa Permulaan Tahun Pelajaran dimulai
hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Sedangkan Akhir tahun pelajaran pada hari Jumat
tanggal 26 Juni 2026
Hari-hari pertarna masuk sekolah bagi semua satuan pendidikan dilaksanakan kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru pada semua jenjang, yang
meliputi:
a. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
(SMP) selarna 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 14, 15 dan 16 Juli 2025,
b. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
selama 2 (dua) minggu tanggal 14 s.d 26 Juli 2025, dan
c. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
selama 2 (dua) minggu tanggal 14 s.d 26 Juli 2025.
Jumlah hari/minggu belajar sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Semester
I (Ganji!) selama 108 hari atau 18 minggu; b) Semester II (Genap) selama 108
hari atau 18 minggu. Jam belajar efektif sekolah mengacu kepada jam belajar
sesuai dengan struktur yang termuat dalam masing-masing Kurikulum Satuan
Pendidikan. Jam belajar mengacu pada ketentuan kurikulum yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan belajar di bulan Ramadhan mempertimbangkan kondisi
fisik peserta didik. Libur awal bulan Ramadhan tahun 1447 H atau Tahun 2026 M
dilaksanakan tanggal 20 s.d 21 Februari 2026.
Libur awal bulan Ramadhan tahun 1447 H atau Tahun 2026 M disesuaikan dengan
kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan diatur melalui
surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan selama libur awal bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pembelajaran
yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat
sesuai penugasan yang diberikan satuan Pendidikan.
Kegiatan Pesantren Ramadhan dilaksanakan selama satu minggu pertama pada
kegiatan belajar di bulan Ramadhan, dilanjutkan dengan KBM di bulan Ramadhan. Ketentuan
mengenai Kegiatan Belajar Mengajar selama bulan Ramadhan disesuaikan dengan
kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan disampaikan
melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Adapun Libur ldul Fitri 1447 H pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2026. Libur
ldul Fitri 1445 H akan disesuaikan dengan waktu libur yang ditetapkan oleh
pemerintah dan akan disarnpaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Penilaian Sumatif dapat dilakukaan pada setiap akhir lingkup materi, akhir semester
dan penilaian akhir tahun /akhir jenjang. Jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS)
Pertama/Ganjii dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 18 Desember 2025.
Jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) Kedua/Genap dilaksanakan pada tanggal
08 s.d 18 Juni 2026. Jadwal Penilaian Akhir Jenjang (PAJ) Jenjang Sekolah Dasar
(SD) dilaksanakan pada siswa kelas VI tanggal 04 - 13 Mei 2026. Sedangkan
jadwal Penilaian Akhir Jenjang (PAJ) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dilaksanakan pada siswa kelas IX tanggal 15 -22 Mei 2026.
Untuk AN, Gladi Bersih AN jenjang SMP dilaksanakan tanggal 18 s.d 21
Agustus 2025. Gladi Bersih AN jenjang SD Tahap I dilaksanakan tanggal 08 s.d 11
September 2025; Gladi Bersih AN jenjang SD Tahap 11 dilaksanakan tanggal 15 s.d
18 September 2025.
Adapun AN jenjang SMP dilaksanakan tanggal 25 s.d 28 Agustus 2025. AN Pnkct
B dilaksanakan tanggal 30 s.d 3 1 Agustus 2025. AN jenjang SD Tahap I dilnksanakan
tanggal 22 s.d 25 Scplcmbcr 2025. Sedangkan AN jenjang SD Tahap 11 dilaksanakan
tanggal 29 September 2025 s.d 02 Oktober 2025
Tes Kcmampunn Akademik (TKA) diaksanakan bagi siswa SD kelas VI dun SMP
kelus IX. TKA dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menegah
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan
TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa Penyerahan
buku laporan perkembangan anak did1k atau laporan hasil belajar bagi semua
satuan pendidikan dilaksanakan sebagai berikut : 1) Semester I dilaksanakan
hari tanggal 24 Desember 2025; 2) Semester II dilaksanakan hari tanggal 26 Juni
2026
Hari libur Semester I Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai tanggal 26 Desember
2025 s.d 03 Januari 2025 dan masuk kembali pada tanggal 5 Januari 2025.
Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pelaksanaan kegiatan pembentukan
paguyuban orang tua, kelas orang tua/parenting, kelas inspiratit, pentas Seni
akhir semester ditetapkan sesuai kebutuhan satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut TahunPelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH LAUT 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem