KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH LAUT 2025/2026

Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (ajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (ajaran) 2025/2026 dietapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

SK Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan diperlukan perencanaan waktu pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Tanah Laut sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Kalender Pendidikan bagi satuan pendidikan dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut.

 

Dasar hukum diterbitkannya SK KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.4 Tahun 2022 Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggara Pendidikan .

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pcnerapan Standar Pelayanan Minimal

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tek.nologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tek.nologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hori Libur Nasional dan Cuti Bcrsama Tahun 2025.

12. Permendikdasmen Nomor 3 Tnhun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

 

Dalam Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026, yang dimaksud dengan :

1 . Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut adalah Dinas yang menangani bidang Pendidikan dan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanah Laut;

2. Satuan Pendidikan yang dimaksud adalah lembaga Pendidikan dalam Ligkungan Pembinaan Dinas Pendlidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut yang meliputi: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP);

3. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran;

4. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 18 s.d 21 minggu:

6. Hari belajar sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.

7. Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

8. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung antara 108-126 hari belajar sekolah.

9. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir semester.

10. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

11. Libur khusus adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 bahwa Permulaan Tahun Pelajaran dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Sedangkan Akhir tahun pelajaran pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026

 

 

Hari-hari pertarna masuk sekolah bagi semua satuan pendidikan dilaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru pada semua jenjang, yang meliputi:

a. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) selarna 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 14, 15 dan 16 Juli 2025,

b. Jenjang Sekolah Dasar (SD) selama 2 (dua) minggu tanggal 14 s.d 26 Juli 2025, dan

c. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama 2 (dua) minggu tanggal 14 s.d 26 Juli 2025.

 

Jumlah hari/minggu belajar sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Semester I (Ganji!) selama 108 hari atau 18 minggu; b) Semester II (Genap) selama 108 hari atau 18 minggu. Jam belajar efektif sekolah mengacu kepada jam belajar sesuai dengan struktur yang termuat dalam masing-masing Kurikulum Satuan Pendidikan. Jam belajar mengacu pada ketentuan kurikulum yang berlaku.

 

Pelaksanaan kegiatan belajar di bulan Ramadhan mempertimbangkan kondisi fisik peserta didik. Libur awal bulan Ramadhan tahun 1447 H atau Tahun 2026 M dilaksanakan tanggal 20 s.d 21 Februari 2026.

 

Libur awal bulan Ramadhan tahun 1447 H atau Tahun 2026 M disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan diatur melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Kegiatan selama libur awal bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan yang diberikan satuan Pendidikan.

 

Kegiatan Pesantren Ramadhan dilaksanakan selama satu minggu pertama pada kegiatan belajar di bulan Ramadhan, dilanjutkan dengan KBM di bulan Ramadhan. Ketentuan mengenai Kegiatan Belajar Mengajar selama bulan Ramadhan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan akan disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

Adapun Libur ldul Fitri 1447 H pada tanggal 20 s.d 21 Maret 2026. Libur ldul Fitri 1445 H akan disesuaikan dengan waktu libur yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan disarnpaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

Penilaian Sumatif dapat dilakukaan pada setiap akhir lingkup materi, akhir semester dan penilaian akhir tahun /akhir jenjang. Jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) Pertama/Ganjii dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 18 Desember 2025.

 

Jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) Kedua/Genap dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 18 Juni 2026. Jadwal Penilaian Akhir Jenjang (PAJ) Jenjang Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan pada siswa kelas VI tanggal 04 - 13 Mei 2026. Sedangkan jadwal Penilaian Akhir Jenjang (PAJ) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada siswa kelas IX tanggal 15 -22 Mei 2026.

 

Untuk AN, Gladi Bersih AN jenjang SMP dilaksanakan tanggal 18 s.d 21 Agustus 2025. Gladi Bersih AN jenjang SD Tahap I dilaksanakan tanggal 08 s.d 11 September 2025; Gladi Bersih AN jenjang SD Tahap 11 dilaksanakan tanggal 15 s.d 18 September 2025.

 

Adapun AN jenjang SMP dilaksanakan tanggal 25 s.d 28 Agustus 2025. AN Pnkct B dilaksanakan tanggal 30 s.d 3 1 Agustus 2025. AN jenjang SD Tahap I dilnksanakan tanggal 22 s.d 25 Scplcmbcr 2025. Sedangkan AN jenjang SD Tahap 11 dilaksanakan tanggal 29 September 2025 s.d 02 Oktober 2025

 

Tes Kcmampunn Akademik (TKA) diaksanakan bagi siswa SD kelas VI dun SMP kelus IX. TKA dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa Penyerahan buku laporan perkembangan anak did1k atau laporan hasil belajar bagi semua satuan pendidikan dilaksanakan sebagai berikut : 1) Semester I dilaksanakan hari tanggal 24 Desember 2025; 2) Semester II dilaksanakan hari tanggal 26 Juni 2026

 

Hari libur Semester I Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai tanggal 26 Desember 2025 s.d 03 Januari 2025 dan masuk kembali pada tanggal 5 Januari 2025.

 

Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pelaksanaan kegiatan pembentukan paguyuban orang tua, kelas orang tua/parenting, kelas inspiratit, pentas Seni akhir semester ditetapkan sesuai kebutuhan satuan Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (ajaran) 2025/2026


Link download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut TahunPelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut Nomor: 400.3.5/155/Disdikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Tanah Laut Tahun Pelajaran (ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN TANAH LAUT 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter