Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Jenjang PAUD, SD, Dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka.
Pertimbangan diterbitkkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran
2025/2026 adalah sebagai berikut:
a) Bahwa dalam rangka mendorong efektivitas proses pembelajaran dan
sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan guna mengatur waktu untuk
kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/ 2026, maka perlu dilakukan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik yang mencakup antara
lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar dan juga hari libur;
b. bahwah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka
perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/ 2026
dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Sikka.
Adapun dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan
Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun
Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repu
blik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu n 2015 tentang Peru bahan Ked ua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint ahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaraJ1 Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peratu ran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendid ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peratu ran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 5157);
4. Peratu ran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peratu ran Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2022);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang
Hari Sekolah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Sistim Penerimaan Murid Baru Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 17 Tahu n 2021 Tentang Penyelenggaraan Asesmen Nasional;
9. Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik ;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum PAU D, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah;
12. Keputusan Kepala Sadan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor
032 / H / KR /2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
13. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor
19/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;
14. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulu m dan Asesmen Pendidikan Nomor
031/H/KR/2024 Tentang Kompetensi dan Terna Projek Penguatan Profil Pela.jar
Pancasila.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten
Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran
2025/2026
KESATU Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Jenjang PAUD, SD dan SMP sebagai pengaturan waktu untuk peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur
KEDUA Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Bantuan Operasional Pengelolaan (BOP), Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) pada masing-masing Lembaga, Satuan Pendidikan dan/atau bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat.
KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman
penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Pedoman penyusunan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Sikka TahunAjaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Sikka Nomor 32 Tahun 2025 tetang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Sikka Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN SIKKA TAHUN AJARAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem