zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PASAMAN 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Pendidikan Non Formal Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 dietrebitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas pem belajaran, perlu adanya Kalender Pendidikan bagi satuan Pendidjkan PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal dj Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2025/ 2026;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Pendidikan Anak usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan;

 

Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430I);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 383), sebagaimana telah aiubah beberapa kali, tetakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 681) ;

3. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor J54, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6969;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Indonesia Nomor 5157;

5. Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonsia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pcndidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik ndonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;

9. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut

1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 merupakan dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

2) Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum pada lampiran yang merupa.kan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

3) Apabila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

4) Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/ 2026.

 

Selengkanya silahkan download dan baca salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Link download KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PASAMAN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter