Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Pendidikan Non Formal Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor
420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK
PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran
(Pelajaran)
2025/2026 dietrebitkan
dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk memberikan
pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran
dan mewujudkan efektivitas pem belajaran, perlu adanya Kalender Pendidikan bagi
satuan Pendidjkan PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan
Non Formal dj Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran 2025/
2026;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2025/2026 bagi Pendidikan Anak usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
dan Pendidikan
Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sebagai Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan;
Dasar hukum diterbitkannnya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor
420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran
(Pelajaran)
2025/2026 adalah
sebagai berikut
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 430I);
2. Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 383),
sebagaimana telah aiubah beberapa
kali, tetakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 681) ;
3. Undang-Undang Nomor 48
tahun 2024 tentang Kabupaten
Pasaman di
Provinsi Sumatera Barat
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor J54, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6969;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Indonesia Nomor 5157;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik lndonsia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 6762);
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum Pada
Pcndidikan Anak Usia
Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
8. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Republik ndonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif
di Satuan Pendidikan;
9. Keputusan bersama antara
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur
Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2025;
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK
TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pasaman Tahun
Ajaran (Pelajaran)
2025/2026 adalah
sebagai berikut
1) Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
merupakan dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Non
Formal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.
2) Kalender Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum pada lampiran yang merupa.kan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
3) Apabila di kemudian
hari temyata ada kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
4) Keputusan ini mulai
berlaku pada Tahun Ajaran 2025/ 2026.
Selengkanya silahkan download dan baca salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025 Tentang KALDIK
TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pasaman Tahun
Ajaran (Pelajaran)
2025/2026, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Pasaman Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasaman Nomor 420/13/Sekre-Disdik/2025
Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP
Kabupaten Pasaman Tahun
Ajaran (Pelajaran)
2025/2026. Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN PASAMAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem