Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025
Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendidikan Di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)
Pertimbangan diterbitkannya Kalender
Pendidikan KALDIK Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
adalah sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka efektifitas
pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu secara optimal
dengan memperhatikan hari belajar efektif dan hari libur Sekolah.
b. bahwa sehubungan dengan butir a
di alas, dipandang perlu menelapkan Kaiender Pendidikan Tahun Pelajaran
2025/2026 pada Saluan Pendidikan di Kabupalen Ogan Komering UluTimur.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang
Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003, lenlang Sislem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
lelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
lentang Perubahan Kedua alas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerinlah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun2010) sebagaimana telah
diubah dengan Peraluran Pemerinlah Nomor 66 Tahun 2010 tenlang Perubahan
Peraluran Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tenlang Pengelolaan dan Penyelenggaan
Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5157 Tahun2010);
4. Peraturan Pemerintah Nornor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tenlang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nornor 14, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
6. Peraturan Menleri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 18Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa
Baru (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nornor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikarr
dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Seban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 683);
9. Peraturan Menleri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 lentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Serita Negara Republik Indonesia fahun 2021 Nomor 1419);
11. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Saru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Serita Negara Republik Indonesia
ranun 2021 N6r1l6f 6);
12. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor Tahun 2023,
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Sersama Tahun 2024.;
13. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 161);
14. Peraturan Menterf
Pendidii<an, Kebudayaan, Rlset. dan feknologi Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Repubtik fndonesla Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Evatuasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
16. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Rise!, dan Teknologi Repub!ik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383);
17. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460);
18. Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran ;
19. Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum
Merdeka pada Madrasah;
20. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia 125/U/2002, tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah
Jam Belajar Efektif di Sekolah;
21. Peraturan Kemendikbud Ristek RI
Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026 adaah Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tentang Pedoman Penyusunan
Kalenoer Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendidikan Di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam peraturan tentang Kalender
Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ini
yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk keglatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahunpelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, mlnggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efeklif dan ha1i libur,
2. Perencanaan Pengaturan Kelas
adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasl satuan pendidikan;
3. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan;
4. Sistem Penerimaan Murid Baru
yang setanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
5. Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjuhrya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah terulama Pengenalan 7
kebiasaan anak Indonesia Hebat;
6. Hari pertama masuk satuan pendidikan
adalah serangka ian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran;
7. Hari Efektif Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) adalah jumlah hari yang efektif digunakan untuk kegiatan
pembelajaran (tatap muka) antara guru dan peserta didik;
8. Hari Efektif Sekolah adalah
jumlah hari yang efektif digunakan untuk kegiatan satuan pendidikan diantaranya
kegiatan: pengenalan lingkungan sekolah, pembelajaran (tatap muka), penilaian
harian, penilaian tengah semester , penilaian akhir semester/sumatif akhir
semester, penilaian akhir tahun/sumatif akhir tahun, ujian sekolah, dan
lain-lain;
9. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran;
10. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembeiajaran unluk seluruh mata pelajaran terrnasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
11. Hari libur adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan,hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional , cuti bersama, dan hari libur khusus;
12. Peniiaian adafah proses
pengumpufan dan pengofahan inforrnasi unfuk mengukur pencapaian kornpetensi
hasil belaiar peserta didik;
13. Jenis Penilaian meliputi
Penilaian Harian/Formatif , Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir
Semester/Sumat if Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun/Sumatif Akhir Tahun,
Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/ Madrasah;
14. Penila an !'tartanadatatI
penilaran yang dita1<ui'\an oteh•pendidik secara periodik untuk mengukur
pencapaian kornpetensi peserta didik setelah rnenyelesaikan satu Capaian
Pembelajaran (CP) atau lebih. Forrnatif bertujuan untuk mernantau dan
memperbaiki proses pernbelajaran serta mengevaluasipencapaian tujuan
pembelajaran;
15. Penilaian Tengah Semester
adalah penitaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur
pencapaian kornpetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pernbelajaran;
16. Penilaian Akhir
Semester/Surnatif Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
gasal;
17. Penilaian Akhir Tahun/Sumatif
Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;
18. Projek Penguatan Profil Petajar
Pancasila (PS), merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam
lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
19. Ujian Sekolah yang selanjutnya
disingkat US kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
20. Akhir tahun pelajaran adalah
hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan
penyerahan buku laporan hasilbelajar;
21. Semester adalah penggafan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran ;
22. Libur Semester adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir setlap semester;
23. Libur Akhir Tahun Pelajaran
adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran;
24. Libur Umum adalah hari libur
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan
oleh pemerintah;
25. Kegiatan Ekslrakurikuler adalah
kegialan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran ulama;
26. Peserta Didik adalah anggota
masyarakal yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia padajalur,jenjang,dan jenis pendidikan lertenlu;
27. Pendid1k adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktu, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
28. Saluan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
29. Pendidikan Formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan beenjang yang terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
30. Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikanformal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan
pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau
bentuk lain yang sederajat ;
31. Sekolah Dasar, yang selanjutnya
disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;
32. Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama alau setara SD;
33. Pendidikan Menengah adalah
jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Alas, sekolah Menengah Kejuruan, dan
atau bentuk lain yang sederajat;
34. Kunl<ulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan. isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025
Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU
Timur Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur TahunPelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Timur Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN OKU TIMUR TAHUN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem