Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan
berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi satuan pendidikan jenjang
pendidikan usia dini dan pendidikan dasar Kabupaten Muaro Jambi dalam
pengaturan waktu pembelajaran untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi tentang Kalender
Pendidikan untuk Satuan Pendidikan dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2010);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 195);
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 9 Januari Tahun 2024
tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 839);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7
Tahun 2022 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 169);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 9
Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16
Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
19. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21
Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460);
20. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50
Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 893);
21. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47
Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 596);
22. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi Nomor 58
Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 134);
24. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025
tentang Tes Kemampuan Akademik;
26. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/ U/2002 Tanggal 31 Juli
2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/
Madrasah;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi
Tahun 2023 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 04);
30. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah (Serita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024
Nomor 8);
31. Peraturan Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja
Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Muaro
Jambi Tahun 2024 Nomor 50);
32. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor :516/Kep.Bup/ BPKAD/2023 tentang Penetapan
Kriteria Pertimbangan Pelimpahan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) Kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muaro Jambi;
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026 adalah sebagai beriku
- KESATU: Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Muaro Jambi
- KEDUA: Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tercantum pada La.mpiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini
- KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kaldik
Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.
Link download Kaldik Kabupaten MuaroJambi Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun
Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem