Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran 2025/2026.
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Lombok Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan
di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dalam
mengatur waktu pelajaran tatap muka dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan
belajar-mengajar pada Tahun Pelajaran 2025/2026, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2025/2026.
Dasar hukum diterbitkkannya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor:
421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran)
2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah
- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 , Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 201O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahu 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
6. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 2022 Nomor 161);
9. Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah ( Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
2022 Nomor 169);
10. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
11. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
12. Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pelajaran;
13. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik;
14. Keputusan bersama
antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun
2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2025;
15. Peraturan Daerah Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Tahun 2020 Nomor 5);
16. Peraturan Bupati Lombok
Timur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur;
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran)
2025/2026, adalah sbb:
1) Menetapkan Kalender
Pendidikan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun
Pelajaran 2025/2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2) Apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya.
3) Keputusan ini mulai
berlaku pada Tahun Pelajaran 2025/2026.
Berdasarkan Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran)
2025/2026, Semester Ganjil dimulai
pada hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 20 Desember 2025. Sedangkan Semester Genap dimulai pada
hari Senin, 5 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi satu
tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan
belajar tatap muka di luar waktu libur untuk satu tahun pelajaran, yang berlaku
untuk setiap satuan pendidikan.
Jumlah hari belajar tatap
muka dalam satu tahun pelajaran minimal 216 hari atau 36 minggu, yang terbagi
dalam 19 minggu pada semester ganjil dan 17 minggu pada semester genap. Khusus
kelas VI dan Kelas IX minimal 192 hari atau 32 minggu, yaitu 19 minggu pada
semester ganjil dan 13 minggu pada semester genap.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur
Tahun Pelajaran 2025/2026,
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur
Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor: 421/974/DIKBUD/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Lombok Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem