zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN KAYONG UTARA 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimbangan diterbitkan SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan proses belajar mengajar, penyusunan rencana program dan kegiatan di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Kayong Utara pada tahun ajaran 2025/2026, perlu penetapan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 dengan keputusan kepala dinas pendidikan.

 

Dasar hukum diterbitkannya SK tentang KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Nomor 6Tahun 2007, tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barilt (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4682);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nomor 5587);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 20I 0 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157) dan dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6676);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jcnjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Talmn 2022 Nomor 161);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 084/U/2002 Tentang Perubahan Sistem Catur wulan menjadi Sistem Semester;

14. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/ U/ 2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

15. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/ Ml 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

16. Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 013/1-1/ PG.00/ 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022;

17. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 19);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 129);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis.

 

Isi Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, menyatakan menetapkan KALENDER PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDlDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN AJARAN 2025/2026.

 

Dalam SK KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud:

1. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan pengaturan kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Seleksi penerimaan murid baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Masa pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolab.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan Jokal, ditambah jumlab jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Han Jibur adaiah harl yang dltetapkan untuk tldak dladakan keglatan pembeiajaran terjadwai pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi basil belajar peserta didik.

11. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah/Madrasah, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Jebih.

13. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.

14. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.

15. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap.

16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar clan/ atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

17. Asesmen Naional atau disingkat AN adalab program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikdasmen untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di selurub satuan pendidikan melalui 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar.

18. Akhir tabun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyeraban buku laporan basil belajar.

19. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

20. Libur semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

21. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

22. Libur umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah .

23. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utarna.

24. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

25. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,. fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalarn menyelenggarakan pendidikan.

26. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

27. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiapjenjang dan jenis pendidikan.

28. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

29. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertarna dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

30. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

31. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Ml, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

32. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

33. Dinas Kabupaten adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.

34. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.

 

SPMB pada PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli 2025. Satuan Pendidikan yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

 

Kegiatan SPMB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan Kayong Utara dan Satuan Pendidikan menyusun Pedoman Pelaksanaan SPMB.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2025 atau hari pertama mauk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program kerja yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2025.

 

Permulaan tahun ajaran 2025/2026 adalah hari Senin, 14 Juli 2025. Sedangkan Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah hari Rabu, 17 Juni 2026. Hari-hari pertama mauk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

 

Hari-hari pertama mauk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Scnin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan MPLS dapat dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan MPLS diisi dengan:

a. Wawasan Wiyata Mandala

b. Kegiatan Kesiswaan, baik itii lntrakurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler, seperti Kepramukaan ,UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;

c. Pendidikan Karakter;

d. Cara Belajar Efektif; dan

e. Pengenalan Budaya Lokal.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan .

b. Kalender Pendidikan .

c. Perencanaan Pembelajaran .

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

e. Penilaian Hasil Pembelajaran.

f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdiri dari:

1) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3) Peraturan Akademik.

4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yans meliputi tata tertib bagi Pendidik, Tenasa Kependidikan dan Peserta Didik.

5) Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

(2) Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester

b. Silabus

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi I (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 35 menit dan 40 menit setiapjam pelajaran tatap muka. Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 25 menit dan 30 menit setiapjam pelajaran tatap muka.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yans bersansJrntan.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menarnbah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah pembelajaran per minggu.

 

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dengan pilihan:

a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak ll!ia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang muk pagi dimulai pukul 07.00 WlB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

 

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

 

Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester atau kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

 

Penilaian harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik. Penilaian tengah semester dilaksanakan setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Sedangkan Penilaian akhir semester ganjil dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2025. Penilaian akhir tahun ajaran dilaksanakan pada minggu pertama sampai minggu ke dua bulan Juni 2026.

 

Rentang pelaksanaan Ujian Sekolah pada jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret 2026 sampai dengan minggu kedua bulai Mei 2026.

 

Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SMP dilaksanakan pada minggu keempat Agustus 2025. Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SD dilaksanakan pada minggu keempat September 2025 dan minggu pertama Oktober 2025. Apabila terjadi perubahan jadwal Asesmen Nasional, maka akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan

 

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara bertahap sesuaijadwal yang telah ditetapkan. Adapun Libur akhir semester ganjil bagl PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tangal 3 Januari 2026. Sedangkan Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD, dan SMP atau libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 4 Juli 2026.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Kayong Utara. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai bahan rujukan sekolah dalam menyusun program sekolah pada jenjang satuan Pendidikan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026


Link download KALDIK TK PAUD, SD danSMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN KAYONG UTARA 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter