Kalender Pendidikan TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkan SK tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD,
SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah bahwa
demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan proses belajar mengajar, penyusunan
rencana program dan kegiatan di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di
Kabupaten Kayong Utara pada tahun ajaran 2025/2026, perlu penetapan kalender
pendidikan tahun ajaran 2025/2026 dengan keputusan kepala dinas pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya SK tentang KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten
Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 6Tahun 2007,
tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barilt
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4682);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 20I 0 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157) dan dicabut sebagian dengan PP No. 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6676);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jcnjang Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Talmn
2022 Nomor 161);
7. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Standar lsi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
8. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383);
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
10. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460);
11. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi
Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
12. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);
13. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 084/U/2002 Tentang Perubahan Sistem Catur wulan menjadi Sistem
Semester;
14. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 125/ U/ 2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar
Efektif di Sekolah;
15. Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/ Ml 2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
16. Peraturan Kepala Badan Standar
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
Nomor 013/1-1/ PG.00/ 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Asesmen Nasional Tahun 2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten
Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong
Utara Tahun 2009 Nomor 19);
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 129);
19. Peraturan Daerah Kabupaten
Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis.
Isi Kalender Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara
Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026, menyatakan menetapkan KALENDER PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDlDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN AJARAN 2025/2026.
Dalam SK KALDIK TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran
(Pelajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud:
1. Kalender pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan pengaturan kelas
adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
3. Permulaan tahun pelajaran adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
4. Seleksi penerimaan murid baru
yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
5. Masa pengenalan lingkungan
sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolab.
6. Hari-hari pertama masuk satuan
pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun
pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
7. Minggu efektif pembelajaran
adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap
satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan Jokal, ditambah
jumlab jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9. Han Jibur adaiah harl yang
dltetapkan untuk tldak dladakan keglatan pembeiajaran terjadwai pada satuan
pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi basil
belajar peserta didik.
11. Jenis Penilaian meliputi
Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester,
Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah/Madrasah, Asesmen Kompetensi Minimum dan
Survei Karakter.
12. Penilaian Harian adalah penilaian
yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau Jebih.
13. Penilaian Tengah Semester
adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan
pembelajaran.
14. Penilaian Akhir Semester adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan Pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
15. Penilaian Akhir Tahun adalah
kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
16. Ujian Sekolah yang selanjutnya
disingkat US adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar clan/ atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
17. Asesmen Naional atau disingkat
AN adalab program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikdasmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di
selurub satuan pendidikan melalui 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi
Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survei Karakter dan Survei Lingkungan
Belajar.
18. Akhir tabun ajaran adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyeraban
buku laporan basil belajar.
19. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
20. Libur semester adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
21. Libur akhir tahun ajaran adalah
hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
22. Libur umum adalah hari libur
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan
oleh pemerintah .
23. Kegiatan ekstrakurikuler adalah
kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utarna.
24. Peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
25. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur,. fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalarn menyelenggarakan pendidikan.
26. Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
27. Satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiapjenjang dan jenis pendidikan.
28. Pendidikan formal adalah jalur
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
29. Pendidikan dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar
dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu
kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertarna dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
30. Sekolah Dasar, yang selanjutnya
disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
31. Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, Ml, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
32. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
33. Dinas Kabupaten adalah Dinas
yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.
34. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Kayong Utara adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kayong Utara.
SPMB pada PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 5 Juli
2025. Satuan Pendidikan yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan harus
mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan SPMB dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dinas Pendidikan Kayong Utara dan Satuan Pendidikan menyusun
Pedoman Pelaksanaan SPMB.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah
selesai tanggal 14 Juli 2025 atau hari pertama mauk sekolah. Kepala Satuan
Pendidikan berkewajiban menyusun program kerja yang harus sudah selesai selambat-lambatnya
pada tanggal 31 Juli 2025.
Permulaan tahun ajaran 2025/2026 adalah hari Senin, 14 Juli 2025. Sedangkan
Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah hari Rabu, 17 Juni 2026. Hari-hari
pertama mauk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan
pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
Hari-hari pertama mauk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari
mulai hari Scnin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 16 Juli 2025. Kegiatan
MPLS dapat dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan MPLS diisi dengan:
a. Wawasan Wiyata Mandala
b. Kegiatan Kesiswaan, baik itii lntrakurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler,
seperti Kepramukaan ,UKS, Seni, Olahraga, dan lain-lain;
c. Pendidikan Karakter;
d. Cara Belajar Efektif; dan
e. Pengenalan Budaya Lokal.
Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban
menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan .
b. Kalender Pendidikan .
c. Perencanaan Pembelajaran .
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, terdiri dari:
1) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3) Peraturan Akademik.
4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yans meliputi tata tertib bagi Pendidik,
Tenasa Kependidikan dan Peserta Didik.
5) Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
(2) Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun program
yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester
yang membagi I (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester
genap.
Waktu pembelajaran efektif untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 35 menit dan
40 menit setiapjam pelajaran tatap muka. Waktu pembelajaran efektif pada bulan
Ramadhan untuk SD dan SMP yaitu masing-masing 25 menit dan 30 menit setiapjam
pelajaran tatap muka.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan Pendidikan
adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan yans bersansJrntan.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan
Pendidikan dimungkinkan menarnbah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai
kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah,
dengan ketentuan jumlah pembelajaran per minggu.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan pengembangan
kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
dengan pilihan:
a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;
b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak ll!ia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
disederhanakan; atau
c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah secara utuh.
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang muk pagi dimulai pukul
07.00 WlB, dan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan seizin Dinas
Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi
dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan tengah semester diisi dengan penilaian tengah semester atau
kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta
didik.
Penilaian harian dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran, yang
pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik. Penilaian tengah
semester dilaksanakan setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Sedangkan Penilaian
akhir semester ganjil dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2025. Penilaian
akhir tahun ajaran dilaksanakan pada minggu pertama sampai minggu ke dua bulan
Juni 2026.
Rentang pelaksanaan Ujian Sekolah pada jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada
minggu kedua bulan Maret 2026 sampai dengan minggu kedua bulai Mei 2026.
Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SMP dilaksanakan pada minggu keempat
Agustus 2025. Pelaksanaan Asesmen Nasional jenjang SD dilaksanakan pada minggu keempat
September 2025 dan minggu pertama Oktober 2025. Apabila terjadi perubahan
jadwal Asesmen Nasional, maka akan dilakukan perubahan sesuai ketentuan
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, dan SMP
dilaksanakan secara bertahap sesuaijadwal yang telah ditetapkan. Adapun Libur akhir
semester ganjil bagl PAUD, SD dan SMP berlangsung mulai tanggal 18 Desember
2025 sampai dengan tangal 3 Januari 2026. Sedangkan Libur akhir semester genap
bagi PAUD, SD, dan SMP atau libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai
tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 4 Juli 2026.
Peraturan ini berlaku untuk satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri
maupun swasta se-Kabupaten Kayong Utara. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai
bahan rujukan sekolah dalam menyusun program sekolah pada jenjang satuan
Pendidikan. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih
lanjut dalam ketentuan tersendiri. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Kayong Utara Nomor: T/400.3.5.1/008/DIK.II.A/2025 Tentang Kalender
Pendidikan Pada Satuan Pendidlkan Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong
Utara Tahun Ajaran 2025/2026
Link download KALDIK TK PAUD, SD danSMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan (KALDIK) TK PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kayong Utara Tahun Ajaran
(Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN KAYONG UTARA 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem