Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 diterbitkan untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen tahun 2025 dan selanjutnya.
Petunjuk Teknis Sertifikasi
Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 2026 ini merupakan pengganti atas Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/
2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dasen sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi pendidik
untuk dosen.
Dasar hukum diterbitkannya
Kepdirjen Dikti Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara Lembaran Negara R_epublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
4
. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2024);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun
2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 558);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);
Isi Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Serdos Tahun 2025 2026 menyatakan sebagai
berikut:
1.
Menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya
disebut Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal
2.
Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan
dalam pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.
3.
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 101/E/ KPT/ 2022 tentang
Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
4.
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun Persyaratan Peserta
Serdos Tahun 2025 2026 adalah Dosen Peserta Serdos harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen;
b.
Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
c.
Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara
berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan
akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli;
d.
Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun
secara berturut-turut;
e.
Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional
(PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program
PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
f.
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi
atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai
penulis pertama/anggota atau sekurang- kurangnya hasil karya seni yang diakui
oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Serdos Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PetunjukTeknis (Juknis) Serdos Tahun 2025 2026
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan
Teknologi Nomor 53/ B/ KPT/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi
Pendidik Untuk Dosen (Serdos) Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "JUKNIS SERDOS TAHUN 2025 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem