JUKNIS PMB MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027

Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027


Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 atau kalau dengan mengunakan istilah sebelumnya dikenal dengan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

 

Juknis PMB (PPDB) Madrasah 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah;

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Juknis PMB (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,

5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6676) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah.

KETIGA :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Juknis PMB Madrasah Tahun Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Ajaran 2026/2027



 

Link download Juknis PMB Madrasah Tahun Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB PPDB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027, Semoga ada manfaatnya, Semoga ada manfaatnya. 

Posting Komentar untuk "JUKNIS PMB MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027"



































Free site counter


































Free site counter