Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 atau kalau dengan mengunakan istilah sebelumnya dikenal dengan Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
Juknis PMB (PPDB) Madrasah 2026/2027
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan
Dirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid
Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan
Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai
berikut:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu
memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan
pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
b.
bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Murid Baru Madrasah;
Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Juknis PMB (PPDB) Madrasah
Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23,
5.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6676) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 6762);
7.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2101);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 2019 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor
10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB)
RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid
Baru Madrasah.
KETIGA :Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun
Ajaran 2026/2027
Link download Juknis PMB
Madrasah Tahun Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 10041 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Juknis PMB Madrasah Tahun Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru (PMB PPDB) RA MI MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2026/2027, Semoga ada manfaatnya, Semoga ada manfaatnya.
%20Madrasah%202026%202027.jpg)
Posting Komentar untuk "JUKNIS PMB MADRASAH TAHUN AJARAN 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem