JUKNIS PKBI BAGI GURU (GTK) TAHUN 2026—2029

Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029


Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.

 

Pertimbangan diterbitkannya Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah: a) bahwa peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya pembinaan penutur bahasa untuk meningkatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, mutu penggunaannya dalam berbagai ranah, serta kemampuan berbahasa Indonesia dalam konteks profesional dan sehari-hari; b) bahwa untuk menjamin keseragaman, keterpaduan, dan keefektifan pelaksanaan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh balai bahasa dan kantor bahasa, diperlukan pedoman teknis yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; c) bahwa bersasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

Dasar hukum diterbitkan Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah sebagai berikut:

1.  Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;

5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

 

Isi  Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.

Kesatu : Menetapkan Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Pusat ini.

Kedua : Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Ketiga : Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.


Juknis PKBI Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029


Link download Juknis PKBI Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029

 

Demikiain informasi tentang Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan GTK Tahun 2026-2029.  Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "JUKNIS PKBI BAGI GURU (GTK) TAHUN 2026—2029"



































Free site counter


































Free site counter