Juknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.
Pertimbangan diterbitkannya Juknis
PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah: a) bahwa peningkatan kemahiran berbahasa
Indonesia merupakan bagian dari upaya pembinaan penutur bahasa untuk
meningkatkan sikap positif terhadap bahasa Indonesia, mutu penggunaannya dalam
berbagai ranah, serta kemampuan berbahasa Indonesia dalam konteks profesional
dan sehari-hari; b) bahwa untuk menjamin keseragaman, keterpaduan, dan
keefektifan pelaksanaan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi
Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan oleh balai bahasa dan kantor bahasa,
diperlukan pedoman teknis yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan; c) bahwa bersasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa
dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa
Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dasar hukum diterbitkan
Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi
Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026—2029 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
5.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Isi Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan
Sastra Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang
Petunjuk Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi
Guru/Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.
Kesatu : Menetapkan Petunjuk
Teknis Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Pusat ini.
Kedua : Petunjuk Teknis
Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga
Kependidikan digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan
Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketiga : Keputusan Kepala
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengakpnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra
Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Nomor 0155/G3/BS.01.02/2026 Tentang Petunjuk
Teknis PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan
Tenaga Kependidikan Tahun 2026 -2029.
Link download Juknis PKBI Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026-2029
Demikiain informasi tentang Juknis
PKBI (Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia) Bagi Guru/Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan GTK Tahun 2026-2029. Semoga
ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "JUKNIS PKBI BAGI GURU (GTK) TAHUN 2026—2029"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem