Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.
Keputusan Kepala BPN tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau
pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya
krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen
dari dampak fluktuasi harga, perlu dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
untuk pemberian bantuan pangan; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah, Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk menanggulangi termasuk
dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk pemberian bantuan
pangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
untuk pemberian bantuan pangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian
Bantuan Pangan Tahun 2023.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Untuk Pemberian
Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 ini disusun untuk memberikan
panduan yang lebih rinci terkait aspek-aspek teknis dan operasional dalam
pelaksanaan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Diktum KESATU Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk
Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Perum
BULOG dan/atau BUMN Pangan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk
melaksanakan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Diktum KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 menyatakan
Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan
pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2023; dan/atau b) sumber pendanaan
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023
menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 24
Maret 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor
71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk
Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2023"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem