JUKNIS PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2023

Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023


Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.

 

Keputusan Kepala BPN tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga, perlu dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk menanggulangi termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk pemberian bantuan pangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 ini disusun untuk memberikan panduan yang lebih rinci terkait aspek-aspek teknis dan operasional dalam pelaksanaan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.

 

Diktum KESATU Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan.

 

Diktum KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024 menyatakan Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada: a) anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun 2023; dan/atau b) sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEEMPAT Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 24 Maret 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepala BPN (Badan Pangan Nasional) Republik Indonesia Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023. 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Kepala BPN Nomor 71/KS.03.03/K/3/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIAN BANTUAN PANGAN TAHUN 2023"



































Free site counter


































Free site counter