Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM (Tenaga Kerja Mandiri) Pemula Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023, perlu disusun petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah; b) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/686/PK.03.00/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2023, sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan saat ini dan dalam rangka untuk meningkatkan aksesibilitas serta memperluas jangkauan penerima bantuan sehingga perlu dilakukan Perubahan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pem bi naan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2023
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2023 menyatakan Petunjuk
Teknis Sebagaimana dimaksud Diktum KESATU memuat: a) pengertian; b) tujuan; c) pemberi bantuan: d) persyaratan
penerima bantuan; e) bentuk bantuan dan sektor usaha; f) tugas dan tanggung
jawab pelaksana; g) tata kelola pelaksanaan; h) pendampingan; i) pelaporan; j)pajak
dan pengembalian sisa anggaran; k) larangan dan sanksi; dan l) penutup.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2023 menyatakan bahwa Segala blaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan
Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja Tahun 2023, Nomor: SP DIPA-026.04¬0/2023 Tanggal 30 November 2022.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2023 menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Ic2rja dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor 3/ 686/ PK 03.00/XII/ 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga
Kerja Mandiri Pemula Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program
Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2023 bahwa Keputusart Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal, 13 Maret 2023
Tujuan bantuan TKM Pemula adalah menciptakan
tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi penganggur dan
setengah penganggur dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja
masyarakat.
Pemberi bantuan TKM Pemula adalah Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Persyaratan Penerima Bantuan
1.
Caton TKM Pemula adalah kelompok yang harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. beranggotakan 10 (sepuluh) orang dibuktikan
dengan surat keterangan kelompok dari Kepala Desa atau Dinas setempat.
b. Ketua kelompok membuat dan menandatangani
surat Pernyataan Kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan kriteria
dalam petunjuk teknis ini.
c. Ketua kelompok bersedia membuat surat
pernyataan di atas Materai Rp10.000 dan diunggah di laman bizhub yang berisi
bahwa anggota kelompok adalah:
1) Pencari kerja;
2) Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan guru/dosen
non PNS;
3) Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan
kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta;
4) Keanggotaan kelompok belum pernah menerima
bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun terakhir;
5) Bersedia membuat dan menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.
2.
Keanggotaan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a hams memenuhi
kriteria:
a. Pencari kerja;
b. Bukan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan guru/dosen
non PNS;
c. Anggota kelompok tidak sedang terikat
hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta; dan
d. belum pernah menerima bantuan yang sama dari
Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir.
3.
Selain kriteria keanggotaan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2,
penyaluran bantuan TKM Pemula dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang
berlokasi berdasarkan kebijakan afirmasi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yaitu:
a. wilayah terluar, terdepan dan tertinggal;
b. wilayah kemiskinan ekstrim;
c. wilayah perluasan kesempatan kerja;
d. wilayah desa migran produktif;
e. wilayah daerah dengan kategori jumlah
pengangguran tertinggi;
f. wilayah daerah-daerah tertimpa dan terdampak
bencana;
g. Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; atau
h. Tenaga Kerja Bongkar Muat terdampak National
Logistic Ecosystem (NLE).
4.
Format surat keterangan dari Dinas sebagaimana dimaskud pada angka 1 huruf a
dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud angka 1 dalam huruf b, dan huruf c
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Juknis
ini.
Bentuk Bantuan Dan Sektor Usaha
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai
sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kelompok;
2. Usulan usaha meliputi: a) pertanian dan
peternakan; b) perikanan dan kelautan; c) jasa boga; d) usaha kreatif; e)perdagangan
barang dan jasa.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.03.00/III/2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun
2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor
3/111/PK.03.00/III/2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan
Ketenagakerjaan Bantuan TKM Pemula Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN BANTUAN TKM (TENAGA KERJA MANDIRI) PEMULA TAHUN 2023"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem