zmedia

JUKNIS PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUKIN DOSEN TAHUN 2025

 

Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025

Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025

 



Link download Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen (Kepsesjen) Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun 2025. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "JUKNIS PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUKIN DOSEN TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter