Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen.
Petunjuk Teknis atau Juknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen Tahun
2025 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai dengan Jabatan Fungsional Dosen.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lamnpiran Keputusan
Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penghituhgan Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun
2025
Link download Salinan dan lamnpiran Keputusan Sekjen Kemdiktisaintek Nomor 21/A/Kep/2025
Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen (Kepsesjen) Kemdiktisaintek
Nomor 21/A/Kep/2025 Tentang Juknis
Tata Cara Penghituhgan
Dan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Dengan Jabatan Fungsional Dosen tahun
2025. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "JUKNIS PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TUKIN DOSEN TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem