zmedia

JUKNIS PENERBITAN IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONPRES SALAFIYAH

Juknis Penerbitan (Pengisian dan Penulisan Blangko) Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren (Ponpres) Salafiyah

Juknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres Salafiyah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2492 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penerbitan (Pengisian dan Penulisan Blangko) Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren (Ponpres) Salafiyah ditetapkan dengan pertimbangan:

a) bahwa ijazah diberikan kepada santri sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, maka perlu diadakan penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah;

b) bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi santri pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren salafiyah, perlu disusun Petunjuk Teknis;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.

 

Dasar hukum diterbitkkannya Juknis Penerbitan (Pengisian dan Penulisan Blangko) Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres Salafiyah adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 356);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Penerbitan (Pengisian dan Penulisan Blangko) Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres Salafiyah adalah sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penerbitan ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3486 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan tingkat Ula, Wustha, dan Ulya Pada Pondok Pesantren Salafiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres Salafiyah.




Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres Salafiyah. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "JUKNIS PENERBITAN IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONPRES SALAFIYAH"



































Free site counter


































Free site counter