Juknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres Salafiyah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2492 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penerbitan
(Pengisian dan Penulisan Blangko)
Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren (Ponpres) Salafiyah ditetapkan dengan pertimbangan:
a) bahwa ijazah diberikan kepada santri
sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, maka perlu diadakan
penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah;
b) bahwa untuk menjamin
ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi
santri pada Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren salafiyah, perlu
disusun Petunjuk Teknis;
c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerbitan
Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Dasar hukum diterbitkkannya Juknis Penerbitan
(Pengisian dan Penulisan Blangko)
Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres
Salafiyah adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6406);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4863);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822);
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun
2023 tentang Uji Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
356);
11.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis
Penerbitan
(Pengisian dan Penulisan Blangko)
Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres
Salafiyah adalah sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan
Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren
Salafiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penerbitan
ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
KETIGA : Pada saat
Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
3486 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan
tingkat Ula, Wustha, dan Ulya Pada Pondok Pesantren Salafiyah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
2492 Tahun 2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko
Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres
Salafiyah.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2492 Tahun
2025 Tentang Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko
Ijazah Pendidikan Kesetaraan jenjang Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Ponpres
Salafiyah. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PENERBITAN IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONPRES SALAFIYAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem