JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA DAN MADRASAH

 

Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 182 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran perlu diberikan tunjangan khusus kepada guru pada Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk rneningkatkan motivasi, kesejahteraan dan kineijanya; b) bahwa agar tunjangan khusus yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 



Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.



= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA DAN MADRASAH"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter