Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 182 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah
Tahun Anggaran 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya
meningkatkan kualitas pembelajaran perlu diberikan tunjangan khusus kepada guru
pada Raudlatul Athfal dan Madrasah untuk rneningkatkan motivasi, kesejahteraan
dan kineijanya; b) bahwa agar tunjangan khusus yang diberikan tepat sasaran,
tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun
Anggaran 2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 182
Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian
Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Juknis
Pemberian Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun Anggaran
2023. Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudhatul Athfal dan Madrasah
ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang
bertugas di daerah khusus. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan khusus harus
dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen
yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA DAN MADRASAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem