Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023.
Pertimbangan
diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan
Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 adalah a) bahwa dalam
rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja, perlu dilakukan peningkatan
kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja; b) bahwa kegiatan pelatihan kerja
perlu dioptimalkan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja Komunitas sebagai
upaya meningkatkan akses dan mutu pelatihan kepada masyarakat secara luas; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun
Anggaran 2023.
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 bahwa sebagai leading sector pelatihan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas selama ini telah mengkoordinasikan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang ada baik milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan dan juga memfasilitasi berbagai program-program yang terkait dengan pelatihan kerja, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia/tenaga kerja. Oleh karena itu dalam rangka memperluas percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan antara lain memberikan ruang kepada komponen dan komunitas masyarakat untuk bersinergi dalam program-program yang terkait dengan pelatihan kerja. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah memberikan stimulan berupa pendirian Balai Latihan Kerja Komunitas, melalui bantuan pembangunan gedung dan peralatan pelatihan, serta bantuan program pelatihan kepada yayasan/lembaga keagamaan non pemerintah serta konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas
Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan BLK
Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024 mebnyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan
penyaluran Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun
Anggaran 2023.
Diktum
KETIGA Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 diberikan
kepada lembaga penerima bantuan pembangunan gedung workshop dan pemberian
peralatan pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas pada Tahun Anggaran 2020
sampai dengan Tahun Anggaran 2022.
Diktum
KEEMPAT Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan, Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/801/LP.03.02/IV/2022 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas Tahun Anggaran
2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktun
KELIMA menyatakan Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan,
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor 2/801/LP.03.02/IV/2022
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pelatihan Balai Latihan Kerja Komunitas
Tahun Anggaran 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2022.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan
Vokasi Dan Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023.
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023 (DISINI)
Link
Pengisian Dan Pengiriman E-Proposal Bantuan Program Blk Komunitas Ta.2023 : https://forms.gle/aDFMWT7NEa3QOsvLA
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan
Produktivitas Nomor 2/3836/LP.03.02/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Program Pelatihan BLK Komunitasi (Kemenaker) Tahun 2023/2024.
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BANTUAN PROGRAM PELATIHAN BLK KOMUNITASI (KEMENAKER) TAHUN 2023"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem