pixel komunitasbelajar

Juknis Bankeu Provinsi Jawa Barat untuk Desa Tahun 2026

Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026


Juknis Bankeu Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Desa Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026

 

Pertimbangan diterbitkannya Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 adalah:

a. bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan desa serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, diselenggarakan kegiatan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;

b. bahwa pemerintahan desa memegang peranan penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang berkualitas, sehingga  pemerintah  desa  perlu  didorong  untuk meningkatkan kinerjanya;

c. bahwa dalam rangka penyaluran bantuan keuangan kepada desa tahun anggaran 2026 yang diperuntukkan diperuntukan tambahan penghasilan peningkatan kinerja pemerintahan desa di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam tata kelola bantuan keuangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.

 

Dasar hokum diterbitkannya Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 adalah

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

 3.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Desa;

5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Belanja Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;

 

Isi Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.

1. Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Petunjuk Teknis Bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Desa Tahun 2026

 

Link download Juknis Bankeu Provinsi JawaBarat (Jabar) untuk Desa Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bankeu Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Desa Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Juknis Bankeu Provinsi Jawa Barat untuk Desa Tahun 2026"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter