Juknis Bankeu Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk Desa Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026
Pertimbangan diterbitkannya Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 adalah:
a.
bahwa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan desa serta upaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, diselenggarakan kegiatan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa pemerintahan desa memegang peranan penting
dalam mewujudkan tata kelola desa yang berkualitas, sehingga pemerintah desa perlu didorong untuk meningkatkan kinerjanya;
c. bahwa dalam rangka penyaluran bantuan keuangan
kepada desa tahun anggaran 2026 yang diperuntukkan diperuntukan tambahan penghasilan
peningkatan kinerja pemerintahan desa di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan
petunjuk teknis sebagai pedoman dalam tata kelola bantuan keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.
Dasar hokum diterbitkannya Juknis Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2011 tentang Badan Usaha Milik Desa;
5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun
2025 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Belanja Keuangan yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
Isi Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa
Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026.
1. Petunjuk Teknis Bantuan
Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II,
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
2. Keputusan Gubernur ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan
Link download Juknis Bankeu Provinsi JawaBarat (Jabar) untuk Desa Tahun 2026
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bankeu Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk
Desa Tahun 2026. Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Juknis Bankeu Provinsi Jawa Barat untuk Desa Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem