Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumut No 420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tingkat SMA, SMK dan satuan pendidikan khusus.
Sebelum
pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka
yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik
Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab
dari Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumut No 420/2551/PPDBSU/IV/2023
tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK
Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini ketentuan Pendaftaran
PPDB SMA SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1.
Seleksi / Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari
keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
2.
Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Seleksi/jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19
3.
Seleksi / Jalur Prestasi
Seleksi / Jalur
Prestasi untuk SMA terdiri dari
-
Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
-
Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
-
Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik
Seleksi / Jalur
Prestasi untuk SMK terdiri dari
-
Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
-
Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.
4.
Seleksi Jarak Domisili
Seleksi Jarak
Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan
jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023
5.
Seleksi Prestasi Nilai Rapor
Seleksi Prestasi
Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem
penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1
sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan
nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh
persen)
6.
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi
diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak
domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dinyatakan
dalam Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB
SMA SMK Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa pendaftaran
dibagi menjadi dua tahap, yakni pendaftaran PPDB tahap I dimulai 15 - 26 Mei
2023 dan pengumuman PPDB tahap I berakhir 31 Mei 2023. Untuk tahap kedua
dimulai 1 - 21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023, serta pendaftaran ulang
PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni - 3 Juli 2023.
Adapun
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumut No
420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang Jadwal
PPDB SMA SMK Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2023/2024adalah sebagai
berikut
A.
PPDB Tahap 1: Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Zonasi
·
8
- 10 Mei 2023: Simulasi Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 - 14
·
15
- 19 Mei 2023: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14
·
20
- 24 Mei 2023: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 - 6
·
25
- 26 Mei 2023: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Seluruh Zona
·
27
- 30 Mei 2023: Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA
·
31
Mei 2023: Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
·
27
Juni - 3 Juli: Pendaftaran Ulang PPDB Tahap I
B.
PPDB Tahap 2: Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Zonasi
Jalur PPDB SMK Tahap
II hanya prestasi nilai rapor dengan kuota 60%, sedangkan jalur PPDB SMA tahap
II yakni zonasi dengan kuota 50%.
·
11
- 13 Mei 2023: Simulasi Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 - 14
·
1
- 8 Juni 2023: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 - 14
·
9
- 16 Juni 2023: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 - 6
·
17
- 21 Juni 2023: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Seluruh Wilayah
·
22
- 25 Mei 2023: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA
·
26
Juni 2023: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
·
27
Juni - 3 Juli: Pendaftaran Ulang PPDB Tahap II\
Demikian
informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumut No
420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang Jadwal
dan Juknis PPDB SMA SMK Sumatera Utara (Sumut) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "JADWAL DAN JUKNIS PPDB SUMATERA UTARA TAHUN PELAJARAN 2023/2024"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem