Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei
Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Indonesia dilaksanakan
oleh lembaga penyelenggara akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan
oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 34 Tahun 2022 tentang tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter,
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi secara
optimal perlu menetapkan instrumen survei akreditasi laboratorium Kesehatan; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei
Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Versi Terbaru Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Instrumen Survei Akreditasi
Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Instrumen Survei Akreditasi
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan
sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Versi Terbaru Tahun 2023 menyatakan Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga
penyelenggara akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Keputusan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Selengapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium
Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Posting Komentar untuk "INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN VERSI TERBARU"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem