Pada posting ini admin akan berbagi Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM) Tahun 2025 2026. Sebagaimana diketahui mekanisme penjaminan mutu satuan pendidikan melalui proses akreditasi merupakan amanah konstitusi sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003) dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Penyelenggaraan layanan
pendidikan melalui program pendidikan kesetaraan menawarkan alternatif proses
belajar dari proses belajar yang umumnya dialami pada satuan pendidikan pada
jalur formal. Fleksibilitas dalam proses belajar, menjadi salah satu ciri utama
dari penyelenggaraan layanan ini maka, misi utama dari penyelenggara program
pendidikan kesetaraan adalah sebagai penyedia layanan belajar yang fleksibel,
merekognisi dan memfasilitasi kebutuhan dan hasil belajar yang beragam. Sebagai
penyelenggara layanan pendidikan, satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan,
tetap perlu menghadirkan budaya baik yang dikembangkan di satuan pendidikan
(school culture) melalui lingkungan belajarnya. Peserta didik, mulai dari usia
anak hingga usia dewasa, perlu merasakan budaya ini, sehingga kemudian
memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.
Akreditasi merupakan upaya
untuk memeriksa apakah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program
pendidikan kesetaraan konsisten melaksanakan misi tersebut. Akreditasi memiliki
dua fungsi. Pertama, akreditasi adalah akuntabilitas publik. Sebagai layanan
publik, satuan pendidikan harus akuntabel kepada publik, dan karenanya
akreditasi bersifat wajib bagi setiap satuan pendidikan. Kedua, akreditasi
adalah alat untuk penjaminan mutu (quality assurance). Hasil akreditasi memberi
sinyal kepada satuan pendidikan (dan pemerintah) akan intervensi yang
diperlukan untuk perbaikan kualitas layanan. Dari dua fungsi ini, maka
akreditasi dapat dipandang sebagai: (1) alat untuk melindungi peserta didik
agar mendapat layanan belajar yang layak, dan (2) pertolongan kepada satuan
pendidikan untuk menjadi lebih baik.
Untuk mewujudkan gagasan
tersebut di atas, BANPDM
telah merancang instrumen akreditasi untuk penyelenggara program pendidikan
kesetaraan. Karakteristik penyelenggaraan layanan yang berbeda telah
diakomodasi di dalam butir, indikator kinerja dan bukti yang digunakan untuk
mengukur kualitas layanan. Upaya ini tetap menjaga keselarasan lintas jenis dan
jenjang layanan pendidikan melalui penggunaan empat komponen yang digunakan
lintas instrumen, yakni: (1) Kinerja pendidik dalam pembelajaran, (2)
Kepemimpinan penyelenggara program pendidikan kesetaraan, (3) Iklim lingkungan
belajar, dan (4) hasil pembelajaran/lulusan peserta didik. Para asesor diharapkan dapat menemukenali bukti lapangan yang menunjukkan kondisi tentang keempat komponen tersebut. Buku
panduan ini disusun untuk membantu asesor melaksanakan tugas tersebut, tanpa
membelenggu ruang gerak asesor dalam menghadapi keragaman konteks di lapangan.
Berikut ini link download Instrumen
Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM)
Tahun 2025 2026 yang terdapat dalam Buku Panduan IA2024 untuk Penyelenggaran
Program Pendidikan Kesetaraan versi Tahun 2025
Link download InstrumenAkreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
Demikian informasi tentang Instrumen
Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, Pakat C atau PKBM)
Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya untuk butir-butir yang digali dalam
pelaksanaan akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan.


Posting Komentar untuk "INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2025 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem