Dalam Buku Juknis atau Panduan (Pedoman) Pengelolaan Pemanfaatan dana Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Pemerintah Daerah) Program KOTAKU Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pengembangan kapasitas merupakan salah satu komponen penting sebagai upaya peningkatan kapasitas yang diberikan program, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah untuk mencapai tujuan program serta menyiapkan keberlanjutan penyelengaraan penataan permukiman yang berkelanjutan.
Sesuai
dengan surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman No PA.01.04-CK/304
tanggal 29 Desember 2022 mengenai keberlanjutan Tim Pendamping Program KOTAKU diperpanjang
hingga 30 Juni 2023 untuk pelaksanaan exit strategy dan pengakhiran loan NSUP,
serta penyiapan keberlanjutan Program KOTAKU.
Penyiapan
keberlanjutan penyelenggaraan penataan permukiman perlu diadakan Peningkatan Kapasitas
Masyarakat (PKM) dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan workshop pengelolaan pasca
program. Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat
menyiapkan dan memperkuat terkait kelembagaan BKM/LKM, pengelolaan dan
pemeliharaan kegiatan infrastruktur yang telah terbangun, pengelolaan aset
kegiatan skala kawasan, penguatan Pokja PKP dan lainnya.
Berdasarkan
hal tersebut, dalam melaksanakan kegiatan PKM ini, disusun selain kerangka
acuan kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat/Pemerintah Daerah NSUP/Program
KOTAKU Tahun 2023 juga Buku Juknis atau Panduan
(Pedoman) Pengelolaan Pemanfaatan dana Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Pemerintah
Daerah) Program KOTAKU Tahun 2023 sebagai rujukan dalam pemanfaatan dana tersebut.
Tujuan
disusunnya Buku Juknis atau Panduan
(Pedoman) Pengelolaan Pemanfaatan dana Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Pemerintah
Daerah) Program KOTAKU Tahun 2023 ini adalah: 1) Memberikan panduan terhadap
pengelolaan dan pemanfaatan dana kegiatan peningkatan kapasitas
masyarakat/pemerintah daerah yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota; 2) Meningkatkan
pemahaman dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana yang memenuhi standar pertanggung
jawaban program Kotaku; 3) Menyediakan laporan pengelolaan dan pemanfaatan dana
yang layak audit sebagai informasi dan pertanggungjawaban kepada berbagai pihak
terkait.
Keluaran
yang diharapkan adalah: 1) Adanya panduan pengelolaan dan pemanfaatan dana kegiatan
peningkatkan kapasitas masyarakat/pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota; 2)
Pemda atau pelaksana kegiatan paham pengelolaan dan pemanfaatan dana yang memenuhi
standar pertanggung jawaban program Kotaku; 3) Tersedianya laporan keuangan dan
pertanggung jawaban yang layak audit sebagai informasi dan pertanggungjawaban
kepada berbagai pihak terkait.
Selengpanya
silahkan download dan baca Buku Juknis
atau Panduan (Pedoman) Pengelolaan Pemanfaatan dana Peningkatan Kapasitas
Masyarakat (Pemerintah Daerah) Program KOTAKU Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Buku Juknis atau Panduan
(Pedoman) Pengelolaan Pemanfaatan dana Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Pemerintah
Daerah) Program KOTAKU Tahun 2023. Semoga ada mafaatnya.

Posting Komentar untuk "BUKU PANDUAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN DANA PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT PROGRAM KOTAKU 2023"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem