PERMENKES NOMOR 13 TAHUN 2025

Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan


Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 574, Pasal 586, Pasal 593 ayat (3), Pasal 604, Pasal 610 ayat (8), Pasal 616, Pasal 621 ayat (2), Pasal 625, Pasal 626 ayat (5), Pasal 628 ayat (6), Pasal 631, Pasal 638, Pasal 648, Pasal 657, Pasal 668, Pasal 676, Pasal 680, Pasal 687, Pasal 693, Pasal 723 ayat (5), Pasal 727, Pasal 732 ayat (3), Pasal 746, dan Pasal 760 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);

5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);

 

Dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan ini yang dimaksud dengan:

1. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.

2. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

3. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

4. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.

5. Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi, kompetensi, pengadaan, dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

6. Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah proses pengangkatan atau penugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan melalui seleksi dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sesuai dengan perencanaan nasional.

7. Program Internsip adalah penempatan wajib sementara pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut bagi dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia yang telah mengangkat sumpah profesi.

8. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan pendidikan bidang kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LDN adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

10. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

11. Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian kemampuan untuk melakukan praktik bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN dalam rangka menjamin penyelenggaraan praktik dan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

12. Penyelenggara Pendidikan di Luar Negeri adalah lembaga pendidikan, perguruan tinggi, atau rumah sakit pendidikan di negara asal pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN atau Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA LLN.

13. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

14. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

15. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

16. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

17. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

18. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis.

19. Praktik Mandiri adalah praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilakukan kepada pasien sesuai kompetensi dan kewenangan secara perseorangan.

20. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.

21. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis.

22. Tim Ad hoc Kredensial adalah tim penilai yang melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kewenangan klinis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

23. Pelimpahan Kewenangan adalah kewenangan praktik yang dilimpahkan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan atau antar-Tenaga Kesehatan.

24. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.

25. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

26. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

27. Surat Tugas adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada dokter spesialis/subspesialis dan dokter gigi spesialis/subspesialis yang telah memiliki SIP dengan jumlah maksimal, untuk memberikan Pelayanan Kesehatan lanjutan di daerah yang membutuhkan.

28. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia.

29. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

30. Satuan Kredit Profesi yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan nilai yang diperoleh dari pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya yang digunakan untuk proses perpanjangan SIP.

31. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.

32. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

33. Fellowship adalah program penambahan kompetensi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait, dengan waktu paling singkat 6 (enam) bulan.

34. Pelatihan adalah proses pembelajaran dalam rangka penjagaan dan pemutakhiran kompetensi yang mencakup ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang berpedoman pada standar kurikulum.

35. Lembaga Pelatihan adalah penyelenggara Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan.

36. Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah pemberian pengakuan oleh pemerintah pusat kepada Lembaga Pelatihan yang memenuhi persyaratan akreditasi.

37. Perundungan adalah bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh satu atau sekelompok orang dengan ketimpangan relasi kuasa.

38. Upah adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

39. Upah Pokok adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dasar dan diberikan menurut tingkat atau jenis pekerjaan serta dihitung sesuai struktur dan skala Upah.

40. Imbalan Jasa adalah imbalan atas jasa Pelayanan Kesehatan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai jasa atas Pelayanan Kesehatan kepada Pasien baik langsung maupun tidak langsung.

41. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang besarannya berdasarkan pada hasil capaian kinerja dan produktivitas atas suatu pekerjaan, Pelayanan Kesehatan, dan/atau jasa yang telah dilakukan.

42. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang, dilakukan secara teratur, dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

43. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dinyatakan dalam bentuk uang menurut satuan waktu yang besarannya dipengaruhi oleh capaian kinerja.

44. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

45. Hubungan Kerja adalah hubungan hukum antara pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan Perjanjian Kerja.

46. Hubungan Kemitraan adalah hubungan hukum antara Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang didasarkan atas perjanjian kerja sama.

47. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi atas Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, pengabdian, dan inovasi bidang kesehatan yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

48. Bantuan Pendanaan Pendidikan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam rangka meningkatkan jumlah dan distribusi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang berkualitas dengan peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi melalui pendidikan tinggi.

49. Bantuan Pendanaan Fellowship adalah pemberian bantuan biaya kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengikuti Fellowship.

50. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

51. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

53. Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

54. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

55. Konsil Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disebut Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

56. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jenis Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a) Tenaga Medis; b) Tenaga Kesehatan; dan c) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.

 

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan meliputi: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pendayagunaan; d) peningkatan mutu; dan e) pemenuhan kesejahteraan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

 



Link download Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 

 

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 13 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter