Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK |
Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK terbaru diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah. Perturan ini sebagai bentuk pelaksanaan atau ketentuan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 23 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar nasional perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Untuk menjabarkan ketentuan yang ada pada standar nasional perpustakaan diperlukan sebuah pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah yang sifatnya lebih operasional.
Perpustakaan Nasional sebagai institusi pembina semua jenis perpustakaan berkewajiban untuk mewujudkan pedoman penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah ini memuat uraian tentang organisasi perpustakaan, sumber daya manusia, koleksi, sarana dan prasarana, serta cara bagaimana mendayagunakan Perpustakaan Sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar.
Ada tiga pertimbangan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK. Pertama, bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah berpedoman kepada standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah.
Kedua, bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Ketiga, bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK yang dimaksud Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah. Adapun Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah terdiri atas: a) Standar Nasional Perpustakaan SD/MI; b) Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; dan c) Standar Nasional Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah meliputi: a) standar koleksi Perpustakaan; b) standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c) standar pelayanan Perpustakaan; d) standar tenaga Perpustakaan; e) standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f) standar pengelolaan Perpustakaan.
Selain standar setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah juga mengacu pada komponen pendukung yang meliputi: a) inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b) tingkat kegemaran membaca; dan c) indeks pembangunan literasi masyarakat.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah ini mulai berlaku maka: a) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701); b) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 702); dan c) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, berikut ini beberapa Istilah dan Definisi terkait dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yakni sebagai berikut
· Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
· Buku Nonteks adalah buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
· Buku Pengayaan adalah pendamping buku teks pelajaran yang dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian pembacanya.
· Buku Teks Pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
· Buku Teks Utama adalah buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, dan disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.
· Cacah Ulang (Stock Opname) adalah kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk mengetahui jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan daftar inventaris koleksi.
· Ergonomik adalah suatu kondisi sarana Perpustakaan yang memenuhi aspek kenyamanan, efisiensi, keamanan, dan kemudahan penggunaan.
· Gedung Perpustakaan adalah bangunan yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan SD/MI.
· Inovasi dan Kreativitas Perpustakaan adalah gagasan/ide kreatif, orisinal atau adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan manfaat bagi pemustaka baik secara langsung maupun tidak langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.
· Keunikan adalah ciri khas yang ada di Perpustakaan yang jarang ditemukan di Perpustakaan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan.
· Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, dihimpun, diolah, dan dilayankan.
· Koleksi Referensi adalah koleksi yang digunakan sebagai rujukan dalam mencari informasi atau data tertentu.
· Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
· Kompetensi Sosial Kultural adalah kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dan perannya sebagai perekat bangsa yang meliputi kepekaan terhadap perbedaaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, dan empati.
· Kompetensi Teknis adalah kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang bersifat spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan (keahlian bidang perpustakaan).
· Laporan Perpustakaan adalah laporan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan yang memuat monitoring dan evaluasi dari pelayanan Perpustakaan dengan berbasiskan data penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.
· Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
· Literasi Informasi adalah kemampuan mengetahui kebutuhan informasi yang diperlukan dan memiliki kemampuan mencari, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif dan beretika.
· Pegiat Literasi adalah individu atau kelompok yang melakukan gerakan literasi di sekolah/madrasah.
· Pelayanan Pemustaka adalah jenis pelayanan Perpustakaan yang berhubungan dengan pemustaka secara langsung dalam memanfaatkan koleksi Perpustakaan dan sumber informasi lain di luar Perpustakaan.
· Pelayanan Referensi adalah jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan pengajaran baik bersifat personal maupun kelompok untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka atau penggunaan sumber informasi tertentu.
· Pelayanan Sirkulasi adalah pelayanan Perpustakaan berupa peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam jangka waktu tertentu.
· Pelayanan Teknis adalah pelayanan yang berkaitan dengan penyiapan (pengadaan dan pengolahan) bahan Perpustakaan untuk keperluan pelayanan Perpustakaan.
· Pelestarian Koleksi Perpustakaan adalah kegiatan memelihara, merawat, dan memperbaiki koleksi yang mengalami kerusakan.
· Pembuatan Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan) adalah kegiatan menyiapkan dan memasang kelengkapan koleksi Perpustakaan, seperti pembuatan label buku, kantong buku, slip buku, barcode, radio frequency identification (RFID), scan cover, dan lain-lain sebagai bagian dari kegiatan pengorganisasian koleksi Perpustakaan.
· Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan minat dan kebiasaan membaca melalui pelayanan dan program kegiatan Perpustakaan.
· Pemustaka Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah pengguna Perpustakaan yang terdiri dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan warga sekolah lainnya yang memanfaatkan fasilitas pelayanan Perpustakaan.
· Pengatalogan Deskriptif adalah proses pembuatan katalog dari suatu bahan Perpustakaan yang adalah kegiatan merekam data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit, penerbit, tahun terbit, dan lain-lain.
· Pengatalogan Subjek adalah proses penentuan notasi dan tajuk subjek dalam pengatalogan dengan cara mendaftarkan satu kata atau istilah atau frase yang seragam dari semua bahan Perpustakaan, kemudian merumuskan ke dalam bahasa indeks yang bersifat verbal dan non verbal (klasifikasi dan tajuk subjek).
· Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh kepala dan tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.
· Pengorganisasian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan pengolahan bahan Perpustakaan untuk kemudahan, kecepatan, dan ketepatan dalam temu kembali informasi.
· Penjajaran Koleksi Perpustakaan adalah kegiatan penempatan dan penyusunan koleksi Perpustakaan di jajaran rak koleksi berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.
· Penyiangan Koleksi Perpustakaan (Weeding) adalah kegiatan mengeluarkan koleksi Perpustakaan berdasarkan pertimbangan dan/atau kebijakan tertentu yang berlaku di Perpustakaan.
· Perpustakaan SD/MI adalah Perpustakaan yang bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di SD/MI.
· Promosi Perpustakaan adalah kegiatan mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya yang dimiliki dalam rangka pemanfaatan pelayanan Perpustakaan.
· Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
· Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
· Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
· Tenaga Perpustakaan SD/MI adalah tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang diberi tugas serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengelolaan Perpustakaan SD/MI.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK.
Link download Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD MI SMP MTs SMA MA SMK. Semoga ada mnafaatnya.