Apa dan bagaimana Indikator Kompetensi Guru dan Level Kompetensi Guru ? Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri dari 4 kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional, sehingga keempat kompetensi tersebut dijadikan model kompetensi dalam Refleksi Kompetensi.
Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru.
Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.
Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing kompetensi.
indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya telah disampaikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru
Berikut ini penjelasn terkait 4 kompetensi guru, yaitu: a) Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran; b) Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik; c) Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri; d) Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Apa saja Indikator Kompetensi Guru ? Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator. Berikut ini adalah indikator dan sub-indikator dari masing-masing kompetensi.
Kompetensi Pedagogik guru memiliki Indikator Kompetensi dan Sub-Indikator Kompetensi
1. Indikator Kompetensi Pedagogik guru adalah
1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik
1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik
Sub Indikator 1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik adalah
1.1.1. Pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit
1.1.2. Pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
1.1.3. Rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran
Sub Indikator 1.2 Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
1.2.1. Desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran
1.2.2. Desain pembelajaran yang relevan dengan kondisi di sekitar sekolah dengan melibatkan peserta didik
1.2.3. Pemilihan dan penggunaan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
1.2.4. Instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik
1.2.5. Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) secara adaptif dalam pembelajaran
Sub Indikator 1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik adalah
1.3.1. Perancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik
1.3.2. Pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik
1.3.3. Umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya
1.3.4. Penyusunan laporan capaian belajar peserta didik
1.3.5. Komunikasi laporan capaian belajar peserta didik
2. Indikator Kompetensi Kepribadian guru adalah
2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik
Sub Indikator 2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru adalah
2.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pendidik
2.1.3. Penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran
Sub Indikator 2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi adalah
2.2.1 Refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik
2.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
2.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik
Sub Indikator 2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik adalah
2.3.1. Interaksi aktif dan empatik terhadap peserta didik
2.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru
2.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan Kelompok
3. Indikator Kompetensi Sosial guru adalah
3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran
3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran
Sub Indikator 3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran adalah
3.1.1. Komunikasi efektif dengan warga sekolah yang mengarah pada peningkatan pembelajaran
3.1.2. Pengorganisasian tugas-tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran
3.1.3. Inisiatif berkontribusi untuk mencapai tujuan bersama dalam peningkatan pembelajaran
Sub Indikator 3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran adalah
3.2.1. Pendampingan orang tua/wali dalam mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik
3.2.2.Pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Sub Indikator 3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran adalah
3.3.1. Berpartisipasi pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.
3.3.2. Berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas.
4. Indikator Kompetensi profesiional guru adalah
4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik
4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya
Sub Indikator 4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya adalah
4.1.1. Struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran.
4.1.2. Identifikasi pengetahuan konten yang relevan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
4.1.3. Pengorganisasian pengetahuan konten yang relevan terhadap pembelajaran.
Sub Indikator 4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik adalah
4.2.1. Tahapan perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar.
4.2.2. Latar belakang sosial, budaya, agama dan ekonomi yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik.
4.2.3. Potensi, minat dan cara belajar peserta didik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik.
4.2.4. Karakteristik dan cara belajar peserta didik penyandang disabilitas
4.2.5. Keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif.
Sub Indikator 4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya adalah:
4.3.1. Penggunaan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
4.3.2. Penggunaan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
4.3.3. Penggunaan strategi untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
4.3.4. Penggunaan strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik
Bagaimana Level Kompetensi Guru ? Level kompetensi guru merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru. Level yang dimaksud terdiri atas lima (5) tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi sebagai berikut:
Level 1 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham
Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 2 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 3 Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 4 Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Level 5 – Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli
Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Demikian uraian tentang bagaimana Indikator Kompetensi Guru dan Level Kompetensi Guru. Semoga ada manfaatnya.